Rabu, 31 Oktober 2012
Tahu Sama Tahu/Polisi/Menghadapi Tilang/Menolak Ajakan Damai Polisi
satu trick untuk menghadapi masalah tilang yg dimana kadang-kadang tidak masuk akal sehat...
seperti waktu itu saya kena gara2 tutup pentil motor thunder hilang & sampai ddepok keluar perumahaan kota kembang secara tiba-tiba saya dberhentikan secara mendadak oleh salah satu anggota polisi yg namanya saya lupa.
saya berfikir apa salah saya sampai hampir kena tilang.?? padahal lampu utama nyala , kenalpot standar & rata2 saya komplit sim A&C ada stnk masih panjang umur pajaknya.
saya bertanya & menyangkal panjang lebar malah diomelin tetapi saya minta penjelasan serta minta disebutkan pasal yg menyebutkan bahwa tutup pentil hilang bisa kena tilang.., ekh pakpolnya malahan ngeles sana sini kaya belut ...
akhrnya pakpol menyerah & saya disuruh beli tutup pentil ban lalu saya bebas dr tilank polisi dah... heeee
ini trick selengkapnya GANN,,,,
Menurut Undang -undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 Ketentuan pidana menurut undang -undang terbaru diatur pada pasal 217 -317 yang ancamannya dan dendanya berbeda sesuai dengan pelanggarannya .Pengamatan sebagai bhayangkara yang sudah pernah melakukan operasi penegakan hukum di bidang lalu lintas yang bersifat di tempat(stationer) atau bergerak (dinamis) menggunakan kendaraan bermotor untuk mencari pelanggar lalu-lintas.petugas sudah mempunyai feeling (intuisi) dengan melihat pengendara kendaraan bermotor apakah pengendara mempunyai surat-surat atau kelengkapan kendaraan yang lengkap . Ada contoh cerita yang menarik saat melakukan operasi penegakan hukum lalu lintas yang merupakan trik dari pelanggar lalu lintas yang menaiki kendaraan roda dua.
Di suatu hari Satuan Lalu lintas sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl x .Ada pengendara yang tidak membawa SIM melihat para Polisi langsung dengan cepatnya mencari akal supaya tidak terkena tilang ,Pengendara itu langsung turun pura -pura mengecek ban motornya dengan mengempeskan bannya dan langsung menanyakan kepada petugas,cuplikan beberapa kalimat antara petugas dan pengendara:
Pengendara (peng) Selamat siang pak , boleh tau dimana tukang tambal ban ?
Polisi (P): (tanpa curiga ) sekitar 100 meter di depan sana mas …
Pengendara dengan rasa percaya diri tinggi karena merasa sudah memperdayai petugas membawa motornya dengan mendorong karena alas an bocor ban tetapi karena intuisi dari polisi ada polisi mengamati dari jauh ternyata pengendara motor itu langsung naik berusaha untuk kabur tetapi akhirnya tetap pengendara itu ditilang .
Ada juga modus pengendara motor yang karena saking takutnya balik arah tanpa memperhatikan jalan dibelakngnya sehingga terjadi kecelakaan karena ditabrak mobil dibelakangnya .
Ada juga pengendara yang maju mundur karena takut melihat itu operasi kepolisian,melihat itu petugas sudah yakin pasti pengendara motor /mobil itu tidak membawa surat lengkap
Selain diatas ada kendaraan yang langsung ngebut (supaya tidak kena pemeriksaan )sehingga mau menabrak petugas saya juga pernah hampir mengalami itu .
Dari beberapa cara untuk menghindari tilang ada saran supaya tidak kena tilang yaitu
1. lengkapi perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan ,segitiga pengaman ,dongkrak dan kotak peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (sesuai pasal 278 uu no 22 tahun 2009)
2. Gunakan Tanda Kendaraan Bermotor (plat Nomor )sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (pasal 280 uu no 22 tahun 2009)
3. Jangan menggunakan HP handphone saat mengemudi (pasal 283 uu no uu no 22 tahun 2009)
4. Untuk roda dua lengkapi dengan peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion ,klakson ,lampu utama ,lampu rem ,lampu penunjuk jalan ,lampu penunjuk arah ,speedo meter ,knalpot (pasal 285 uu no 22 tahun 2009)
5. Bawalah SIM dan STNK yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya (pasal 281 dan 288 uu no 22 tahun 2009)
6. Tetap jaga keselamatan diri dari pengemudi kalau tidak membawa kelngkapan supaya tidak kabur berusaha membahayakan nyawa sendiri dan nyawa petugas
ada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya.
Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum
Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.
Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat
Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda0.
H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing
Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:
Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.
Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.
Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".
Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu
Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya.
Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."
Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.
Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.
Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat
Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.
Tidak Menghadiri Sidang
Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.
Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.
Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.
Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 15.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.
Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja
Intinya:
Jangan takut kalau kena tilang.
Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja.
Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana.
Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
Mengenai sidang:
Jangan takut ikut sidang tilang.
(sidangnya sendiri non-existance)
Pengadilan itu malah lucu
Beli makan di pengadilan mahal
Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa), tidak usah takut dengan mereka
Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal
Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan
Bayar denda sesuai tarif resmi.
Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas.
Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri
Menolak Berdamai dengan Nepotisme
Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb.
Ambil telepon genggam dan katakan bahwa anda akan menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman anda
Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan anda dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar