Rabu, 31 Oktober 2012

Wedang Jahe Bang Toyib

Mungkin tak asing bagi anda mendengar makanan yang satu ini, makanan manis dengan taburan keju yang gurih, pas sekali di santap bareng keluarga, teman dan pacar. Warung lesehan ini berdiri pada tahun 2006 di depan kantor PDAM jl Raya Pemda Cibinong. Biasanya warung wedang jahe bang Toyib ini buka dari sore hingga malam hari. Selain berada di depan kantor PDAM Jl Raya Pemda Cibinong, Warung Wedang jahe bang Toyib juga berada di beberapa tempat yang berlokasi di cibinong KAB.Bogor. selain di depan PDAM WEDANG JAHE BANG TOYIB juga sudah membuka cabang didaerah kab.bogor seperti : depan ruko graha cibinong jlraya bogor dr arah jakarta sebelah kiri jalan , di depan SPBU PEMDA CIBINONG juga ada , DI JALUR LAMBAT ARAH SENTUL SEBELAH KANAN ada juga & terakhr di jl.raya bogor menuju bogor sebelah kanan jalan deretan RS.FMC ciluar. Begitu pula dengan pisang keju bang Toyib yang sudah terkenal kelezatannya di Bogor, harga yang pas dikantong sekaligus tempat yang strategis sangat disukai pengunjung. Harga perporsi pisang keju bang Toyib berkisar Rp.6000, harga tersebut sangat terjangkau sekali di kantong pelajar ataupun mahasiswa, terbukti warung lesehan bang Toyib bayak sekali dikunjungi anak muda yang sengaja datang ataupun sekedar kumpul-kumpul bareng temen-temen untuk menyantap pisang keju maupun menu andalan lainnya. Pokoknya murah meriah dan di jamin kenyang...makanannya macam2, yg jd maskotnya sih wedang jahe, banyak jenis makanan yang bisa anda pesan, ada roti bakar, nasi timbel, ceker kriuk sampe ke sate ati macan alias jengkol jg ada & sorabi duren yang bayak digemari pembeli.... makanya buruan deh pada kesana sebelum kehabisan.... 1. ini yg depan PDAM

Tahu Sama Tahu/Polisi/Menghadapi Tilang/Menolak Ajakan Damai Polisi

satu trick untuk menghadapi masalah tilang yg dimana kadang-kadang tidak masuk akal sehat... seperti waktu itu saya kena gara2 tutup pentil motor thunder hilang & sampai ddepok keluar perumahaan kota kembang secara tiba-tiba saya dberhentikan secara mendadak oleh salah satu anggota polisi yg namanya saya lupa. saya berfikir apa salah saya sampai hampir kena tilang.?? padahal lampu utama nyala , kenalpot standar & rata2 saya komplit sim A&C ada stnk masih panjang umur pajaknya. saya bertanya & menyangkal panjang lebar malah diomelin tetapi saya minta penjelasan serta minta disebutkan pasal yg menyebutkan bahwa tutup pentil hilang bisa kena tilang.., ekh pakpolnya malahan ngeles sana sini kaya belut ... akhrnya pakpol menyerah & saya disuruh beli tutup pentil ban lalu saya bebas dr tilank polisi dah... heeee ini trick selengkapnya GANN,,,, Menurut Undang -undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 Ketentuan pidana menurut undang -undang terbaru diatur pada pasal 217 -317 yang ancamannya dan dendanya berbeda sesuai dengan pelanggarannya .Pengamatan sebagai bhayangkara yang sudah pernah melakukan operasi penegakan hukum di bidang lalu lintas yang bersifat di tempat(stationer) atau bergerak (dinamis) menggunakan kendaraan bermotor untuk mencari pelanggar lalu-lintas.petugas sudah mempunyai feeling (intuisi) dengan melihat pengendara kendaraan bermotor apakah pengendara mempunyai surat-surat atau kelengkapan kendaraan yang lengkap . Ada contoh cerita yang menarik saat melakukan operasi penegakan hukum lalu lintas yang merupakan trik dari pelanggar lalu lintas yang menaiki kendaraan roda dua. Di suatu hari Satuan Lalu lintas sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl x .Ada pengendara yang tidak membawa SIM melihat para Polisi langsung dengan cepatnya mencari akal supaya tidak terkena tilang ,Pengendara itu langsung turun pura -pura mengecek ban motornya dengan mengempeskan bannya dan langsung menanyakan kepada petugas,cuplikan beberapa kalimat antara petugas dan pengendara: Pengendara (peng) Selamat siang pak , boleh tau dimana tukang tambal ban ? Polisi (P): (tanpa curiga ) sekitar 100 meter di depan sana mas … Pengendara dengan rasa percaya diri tinggi karena merasa sudah memperdayai petugas membawa motornya dengan mendorong karena alas an bocor ban tetapi karena intuisi dari polisi ada polisi mengamati dari jauh ternyata pengendara motor itu langsung naik berusaha untuk kabur tetapi akhirnya tetap pengendara itu ditilang . Ada juga modus pengendara motor yang karena saking takutnya balik arah tanpa memperhatikan jalan dibelakngnya sehingga terjadi kecelakaan karena ditabrak mobil dibelakangnya . Ada juga pengendara yang maju mundur karena takut melihat itu operasi kepolisian,melihat itu petugas sudah yakin pasti pengendara motor /mobil itu tidak membawa surat lengkap Selain diatas ada kendaraan yang langsung ngebut (supaya tidak kena pemeriksaan )sehingga mau menabrak petugas saya juga pernah hampir mengalami itu . Dari beberapa cara untuk menghindari tilang ada saran supaya tidak kena tilang yaitu 1. lengkapi perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan ,segitiga pengaman ,dongkrak dan kotak peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (sesuai pasal 278 uu no 22 tahun 2009) 2. Gunakan Tanda Kendaraan Bermotor (plat Nomor )sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (pasal 280 uu no 22 tahun 2009) 3. Jangan menggunakan HP handphone saat mengemudi (pasal 283 uu no uu no 22 tahun 2009) 4. Untuk roda dua lengkapi dengan peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion ,klakson ,lampu utama ,lampu rem ,lampu penunjuk jalan ,lampu penunjuk arah ,speedo meter ,knalpot (pasal 285 uu no 22 tahun 2009) 5. Bawalah SIM dan STNK yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya (pasal 281 dan 288 uu no 22 tahun 2009) 6. Tetap jaga keselamatan diri dari pengemudi kalau tidak membawa kelngkapan supaya tidak kabur berusaha membahayakan nyawa sendiri dan nyawa petugas ada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya. Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim). Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk. Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan. Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang. Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda0. H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri: Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya". Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini." Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari. Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya. Tidak Menghadiri Sidang Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan. Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 15.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia. Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja Intinya: Jangan takut kalau kena tilang. Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja. Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta. Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana. Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi) Mengenai sidang: Jangan takut ikut sidang tilang. (sidangnya sendiri non-existance) Pengadilan itu malah lucu Beli makan di pengadilan mahal Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa), tidak usah takut dengan mereka Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan Bayar denda sesuai tarif resmi. Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas. Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri Menolak Berdamai dengan Nepotisme Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb. Ambil telepon genggam dan katakan bahwa anda akan menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman anda Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan anda dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas

Tips n Trik Membedakan Spare Part Original Dan KW

ini lah salah satu tips & trick untuk membedakan sperpat asli atau kw super , kw 1 & yg abal-abal... semoga bermanfaat gan
Spare part Murah - Kini toko spare part motor dapat dengan kita jumpai di berbagai daerah hal itu yang berbanding lurus dengan Volume kendaraan roda dua yang terus meningkat secara signifikan, berbagai kualitas part ditawarkan, mulai dari spare part original hingga dengan spare part KW yang dengan harga yang lebih murah, dan biasanya ketika para penjual menawarkan kepada pembeli spare part original dan spare part KW, namun ada berberapa oknum nakal yang sengaja menukar spare part original dengan KW dan dibandrol dengan harga spare original untuk menyakinkan para calon pembeli. Berikut tips ringan seputar menghindari sparepart motor palsu: Hal dasar yang harus anda ketahui bahwa spare part motor terdiri atas tiga kelas yang masing-masing tingkatan menunjukkan kualitas : Pertama adalah spare part motor yang original dengan kualitas bagus biasanya dibandro dengan harga yang mahal. Kedua adalah sparepart motor buatan Jepang dengan kualitas bagus dan harga yang agak murah. Sejumlah praktisi automotif menyatakan spare part jenis ini merupakan supplier dari barang orisinal, hanya mereknya saja yang berbeda. Mengapa harganya sedikit agak murah karena mereknya tidak harus beli. Ketiga adalah spare part lokal di mana komponen ini produk asli dalam negeri yang dibanderol dengan hargamurah, namun kualitasnya pun kurang bagus. Untuk meminimalisasi kerugian akibat salah membeli sparepart motor, konsumen dapat membeli buku spare part, ataubuku pricelist. Namun, untuk pricelist biasanya hanya ada di original part. Memang cara ini dinilai akan membuat konsumen repot, namun tidak ada salahnya mencoba. Secara umum, agar terhindar dari sparepart motor palsu sebaiknya perlu memperhatikan sejumlah hal. Yang paling mudah membedakan antara sparepart motor asli atau palsu dapat dilihat dari kemasannya. Sparepart motor asli biasanya dilabeli stiker hologram, sedangkan sparepart motor palsu biasanya tidak dicantumi stiker hologram. Selain itu, setiap lengkung sparepart motor palsu biasanya terlihat kasar, berbeda dengan spare part asli yang benar-benar mulus.

TIPS MENGISI BBM YG TIDAK MERUGIKAN KITA DARI OKNUM NAKAL SPBU

tips trik Tips Isi Bensin - Benarkah SPBU Kode 31 Milik Pertamina?
Berbagai thread sedang ramai tentang mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tak dirugikan. Salah satu caranya dengan memperhatikan kode angka yang tertera di SPBU. Bila diawali dengan dua digit 31, maka resmi dikelola langsung oleh Pertamina sementara lainnya swasta. Thread ini mendapat tantangan dari banyak pihak yang menyebut kabar di atas hanya hoax belaka. Sehingga terjadi polemik di antara netters. Yang mana yang benar? Guna mencari titik terang, saya mencari keterangan dari Pertamina langsung dan inilah jawaban resmi: ADALAH BENAR kode 31 (angka kedua 1) merupakan SPBU yang langsung dikelola oleh Pertamina. Dapat kami informasikan untuk kode SPBU tersebut memang benar untuk angka 31 dimiliki dan di kelola langsung oleh Pertamina. Sedangkan SPBU dengan kode 34 dikelola oleh swasta. Demikian kutipan surat keterangan (bukti tertulis) dari Pertamina. Maka, apakah hanya SPBU tersebut yang pasti jujur, mengisi bensin dengan takaran yang pas? Pertamina telah meluncurkan program "Pasti Pas" beberapa waktu lalu. Harapannya, pom-pom yang mau ikut bekerja sama juga mengembangkan kejujuran. Tentu agak repot bila harus memilih SPBU dengan kode 31, tidak semua wilayah ada. Artinya, harus mencari jauh dan rela antri panjang. Pertamina telah membuka layananan keluhan bagi konsumen yang ingin melaporkan kecurangan pihak SPBU. Kita bisa e-mail ke pcc@pertamina.com misalnya. Jadi, beruntung kalau kamu bisa mendapatkan SPBU kode 31. Tapi kalau tidak, isi di SPBU pengelolaan swasta juga tak masalah. Tak memuaskan tinggal laporkan saja agar ditindak. Apa lagi yang perlu diperhatikan saat mengisi bensin? 1. Meminta kepada petugas SPBU melepas tuas selang dan ditaruh di tangki. Sebenarnya tips ini berlaku pada mesin-mesin pengisian yang baru. Kalau kamu di daerah terpencil dan ada mesin SPBU tua, ya tetap harus ditekan-tekan tuasnya (handle) karena ada gap (ruang hampa) antara cairan bensin dan udara pada mesin.
otomotif.bosmobil.com Tapi umumnya SPBU sekarang memakai mesin baru jadi memang seharusnya seorang petugas pengisian TIDAK BOLEH menekan-nekan handle saat sedang mengisi. Ini bukti kecurangan yang harus ditegur atau dilaporkan pada Pertamina. Catatan: Berbahagialah bagi yang mengisi bensin di Self Service SPBU, alias mengisi sendiri. 2. Selalu isi "full" Tips ini saya dapat dari beberapa petugas SPBU. Salah satunya Eddy (37) di SPBU Soekarno-Hatta, Bandung mengatakan, "Kalau isi bensin jangan sebut berapa liter atau jumlah duitnya. Misalnya 10 liter atau 50 ribu. Tapi bilang saja isi penuh sambil perhatikan mesin penunjuk, bila dirasa sudah sesuai yang kita inginkan langsung bilang stop." Oknum yang curang sering mengakali mesin (selain teknik manual menekan tuas selang). Sehingga akan terjadi selisih saat petugas menekan tombol "harga" atau "liter" dengan takaran murni. Tak heran, mereka sering sibuk "membongkar" mesin bila dapat informasi ada inspeksi dari pihak Pertamina. Atau yang paling parah, bukan mengembalikan mesin ke kondisi yang tepat seperti setting awal, tapi malah membelikan "dompet" pada petugas inspeksi yang nakal. 3. Isi bensin yang baik pagi hari. Bensin belum menguap? Benarkah demikian? Ya pada SPBU-SPBU tua. Namun pada SPBU yang baru, sudah dilengkapi katup khusus untuk meminimalisir penguapan pada tangki pendam. Selain dirancang khusus agar suhu terjaga. Penguapan pasti terjadi, namun sangat-sangat kecil dan tidak berdampak besar pada konsumen. Siapa yang bisa mengira kita butuh bensin hanya pagi hari? Setidaknya ada sisi positif. Mengisi bensi di pagi hari menandakan kita rajin bangun pagi, atau mengamankan stok bensin pada kendaraan sebelum mulai aktifitas. Kalau tips di atas membuat pusing, kenapa tidak kembali bersepeda? Coba bayangkan 100 juta orang di Indonesia naik sepeda, wah segarnya alamku..

WAAAAAWWWWW INAZUMA MENDAPATKAN SAMBUTAN HANGAT DARI BIKERS TANAH AIR

Suzuki GW 250 Mendapatkan Sambutan Hangat Dari Para Bikers Suzuki GW 250 dipasaran roda dua pada tahun 2012 mendapat sambutan hangat dari biker sejati di tanah air termasuk saya heeeee.
Kabar beredarnya GW 250 dipasaran roda dua pada tahun 2012 mendapat sambutan hangat dari biker sejati di tanah air. Motor ini cukup laris di kawasan eropa dan terinspirasi dari sang legenda B-King. Motor ini menyajikan nuansa sport turing yang tangguh dengan tampilan yang garang nampaknya akan mengambil hati para pecinta motor batangan. Motor ini mengarah dan bersaing ketat dengan CBR 250 walaupun modelnya sangat jauh berbeda, tapi bila di tinjau harganya yang diprediksi hampir setara bukan tidak mungkin menjadi rival yang cukup mengancam!!! Suzuki GW 250 memiliki mesin teknologi dua silinder berkapasitas 250cc.
Mesin juga cukup tangguh dengan menggendong teknologi dua silinder berkapasitas 250cc. Urusan tenaga tidak perlu diragukan masbro karena Suzuki mengkalim 26 dk pada kitiran 8.500 Rpm di tambah torsi badak 24 Nm (7.000 Rpm) dijamin akselerasinya maknyossss….. Berat kendaraan sekitar 180 kg .. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kabarnya hanya menyediakan 300 unit perbulan yang didatangkan secara CBU dari negeri tirai bambu. suzuki gw 250 menyajikan nuansa sport turing yang tangguh dengan tampilan yang garang Spesifikasi: Name:Inazuma 250 Type: Naked Spesifikasi Mesin Displacement:250cc Engine:250cc Maximum Power:26 Bhp @ 8500 rpm Maximum Torque:24.2 Nm @ 7000 rpm Gears:6 Speed Cooling Type:Liquid Cooling Spesifikasi Lain: Berat: 180 kg Battery Type:Maintainance Free Wheel Type:Alloys Warna : Biru, hitam, Abu-abu. suzuki gw 250 mengarah dan bersaing ketat dengan CBR 250

Minggu, 21 Oktober 2012

pengertian & devinisi GCG

PENGERTIAN GCG Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadi coporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2008). Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia. Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya. Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika. Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder. SUMBER: Buku Good Corporate Governance karangan siswanto (2008) GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) A. Definisi Good Corporate Governance (GCG) Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness. Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya. Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan: 1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya. 2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan. 3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya. B. Arti penting Good Corporate Governance (GCG) GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah: 1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) . 2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha. 3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab. Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. Definisi CGC menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan. Inti dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan. Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders. 1. C. Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG) Dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 prinsip-prinsip Good Corporate Governance harus mencerminkan pada hal-hal sebagai berikut : 1. Transparency (Keterbukaan Informasi) Yaitu keterbukaan yang diwajibkan oleh Undang-undang seperti misalnya mengumukan pendirin PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang dilakukan oleh perusahaan menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun dalam hal penerapan management keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan yang akurat, jelas dan tepat waktu baik kepada share holders maupun stakeholder. Dalam mewujudkan transparansi ini sendiri, perusahaan harus menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut. Setiap perusahaan, diharapkan pula dapat mempublikasikan informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Selain itu, para investor harus dapat mengakses informasi penting perusahaan secara mudah pada saat diperlukan. Ada banyak manfaat yang bisa dipetik dari penerapan prinsip ini. Salah satunya, stakeholder dapat mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan. Kemudian, karena adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, maka dimungkinkan terjadinya efisiensi pasar. Selanjutnya, jika prinsip transparansi dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dimungkinkan terhindarnya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen. 1. 2. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan) 2. 3. Responsibility (Pertanggungjawaban) Adanya keterbukaan informasi dalam bidang financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang dilakukan oleh direksi dan komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk pengawasan keuangan. Sehingga sudah sepatutnya dalam suatu perseroan, Komisaris Independent mutlak diperlukan kehadirannya. Sehingga adanya jaminan tersedianya mekanisme, peran dan tanggung jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil sehubungan dengan aktivitas operasional perseroan. Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat. Beberapa contoh mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : • Kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini, dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi pemegang saham. • Kebijakan perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan pertanggungjawaban kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar. Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sebaliknya dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan. 1. 4. Fairness (Kewajaran) Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor – khususnya pemegang saham minoritas – dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain. Fairness diharapkan membuat seluruh aset perusahaan dikelola secara baik dan prudent (hati-hati), sehingga muncul perlindungan kepentingan pemegang saham secara fair (jujur dan adil). Fairness juga diharapkan memberi perlindungan kepada perusahaan terhadap praktek korporasi yang merugikan seperti disebutkan di atas. Pendek kata, fairness menjadi jiwa untuk memonitor dan menjamin perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan. Namun seperti halnya sebuah prinsip, fairness memerlukan syarat agar bisa diberlakukan secara efektif. Syarat itu berupa peraturan dan perundang-undangan yang jelas, tegas, konsisten dan dapat ditegakkan secara baik serta efektif. Hal ini dinilai penting karena akan menjadi penjamin adanya perlindungan atas hak-hak pemegang saham manapun, tanpa ada pengecualian. Peraturan perundang-undangan ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menghindari penyalahgunaan lembaga peradilan (litigation abuse). Di antara (litigation abuse) ini adalah penyalahgunaan ketidakefisienan lembaga peradilan dalam mengambil keputusan sehingga pihak yang tidak beritikad baik mengulur-ngulur waktu kewajiban yang harus dibayarkannya atau bahkan dapat terbebas dari kewajiban yang harus dibayarkannya. Prinsip GCG yang paling relevan dengan pengembangan sistem dan mekanisme internal perusahaan adalah accountability. Berdasarkan prinsip ini, pertama-tama masing-masing komponen perusahaan, seperti komisaris, direksi, internal auditor dituntut untuk mengerti hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya. Hal tersebut penting sehingga masing-masing komponen mampu melaksanakan tugas secara professional. Dengan demikian masing-masing pihak baik Direksi maupun Komisaris perlu mengamankan investasi dan aset perusahaan. Dalam hal ini Direksi harus memiliki sistem dan pengawasan internal, yang meliputi bidang keuangan, operasional, risk management dan kepatuhan (compliance). Sedangkan Komisaris menjaga agar tidak terjadi mismanagement dan penyalahgunaan wewenang oleh Direksi dan para pejabat eksekutif perusahaan. 1. D. Tujuan Penerapan Good Corporate Governance Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut: 1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan 2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan 3. Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders. Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis. Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha. 1. E. Manfaat dan Faktor Penerapan GCG Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi. Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini. Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan. Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat: 1. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut. 2. Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan. 3. Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang. 4. Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan. Faktor Eksternal Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya: a. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif. b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya. c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan). 1. Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela. 2. Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG. Faktor Internal Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain: a. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan. b. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG. c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG. d. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi. e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu. Komentar Saya : Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi sebuah istilah dan gerakan yang hangat dibicarakan dalam 10 tahun terakhir ini. Tidak dapat dipungkiri, institusi-institusi seperti World Bank, IMF, OECD, APEC, dan ADB turut mendorong tuntutan penerapan GCG secara konsisten dan komprehensif di berbagai perusahaan, khususnya setelah krisis Asia dan collapse-nya beberapa perusahaan raksasa di Amerika Serikat dan Eropa di penghujung tahun 90-an dan awal tahun 2000-an. Sehubungan dengan itu, hingga saat ini istilah GCG itu sendiri belum mendapatkan padanan yang tepat dalam bahasa Indonesia. Banyak perusahaan tetap menggunakan istilah GCG. Istilah – GCG – merujuk pada pengertian yang sama yakni sebagai: Suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, dan RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku. Sumber: Miko Kamal, Undang Undang PT dan Harapan Implementasi GCG, www.alf.com, 2008 Sita Supomo, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Prinsip GCG, Email: fcgi_probis@yahoo.comfcgi_probis@yahoo.com , 2008

Kamis, 18 Oktober 2012

PELAKSANAAN GCG PADA BANK EKONOMI RAHARJA TBK TAHUN 2010 DAN SELF ASSESSMENTNYA

PELAKSANAAN GCG PADA BANK EKONOMI RAHARJA TBK TAHUN 2010 DAN SELF ASSESSMENTNYA Bank yang sehat merupakan cerminan dari pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Oleh karenanya, Perusahaan terus membangun dan memperbaiki struktur dan prosedur tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pengawas perbankan nasional dan Bapepam-LK sebagai lembaga pengawas perusahaan yang telah bersatus Perusahaan Terbuka (Tbk). Di tahun 2010, Bank Ekonomi telah memiliki komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, dan Komite Pemantau Risiko. Selain itu, untuk pengelolaan risiko secara lebih baik, Perusahaan juga telah memiliki unit-unit kerja khusus untuk mengelola risiko operasional, risiko kredit, dan risiko pasar. Sebagai anggota bagian dari grup bertaraf internasional, tata kelola perusahaan di Bank Ekonomi mengacu pada kebijakan dan prosedur dari HSBC Holdings Plc yang menjadi induk perusahaan. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi pendorong bagi Bank Ekonomi untuk terus meningkatkan pertumbuhannya melalui praktek-praktek usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengembangan teknologi yang diperlukan bagi kemajuan Perusahaan, mengantisipasi setiap risiko sehingga terhindar dari peristiwa-peristiwa yang tidak terduga, serta peningkatan tanggung jawab manajemen. Pelaksanaan tata kelola perusahaan akan berhasil dengan baik bila didukung oleh adanya struktur yang jelas dan berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Di Bank Ekonomi, struktur tata kelola perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut: • Rapat Umum Pemegang Saham, merupakan perangkat tertinggi bagi Perusahaan dalam mengambil keputusan atas hal-hal utama dan strategis yang sangat mempengaruhi jalannya usaha. Diantaranya, terkait dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemberian wewenang kepada Direksi, pengesahan Laporan Keuangan Tahunan, dan penetapan penggunaan laba. • Dewan Komisaris, merupakan perangkat Perusahaan untuk mengawasi pelaksanaan usaha dijalankan sesuai dengan strategi yang telah disetujui, tata kelola perusahaan, dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. • Direksi, merupakan perangkat Perusahaan untuk mengelola usaha dijalankan sesuai dengan strategi, prosedur, dan kebijakan yang telah ditetapkan. Di tahun 2010, Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 17 Mei 2010. Adapun hal-hal yang disetujui dan diputuskan dalam RUPST tersebut adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2009. 2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan Tahun Buku 2009. 3. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2009 sebagai berikut: a. Tidak membagikan dividen tunai kepada para Pemegang Saham; b. Sebesar Rp 500.000.000,- dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan; c. Sisanya sebesar Rp 331.075.000.000,- dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan. 4. Menyetujui memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (“KAP”) yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2010 dan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukkan KAP tersebut. 5. Menyetujui perubahan Direksi dan Dewan Komisaris berikut gaji, tunjangan, bonus/tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut: a. Menerima pengunduran diri Sdr. Ravi Sreedharan selaku Direktur Utama Perseroan. b. Menyetujui pengangkatan Sdr. Antony Colin Turner (Tony Turner) selaku Direktur Utama Perseroan. c. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: 1. Sdr. David Edwin Boycott sebagai Komisaris Utama 2. Sdr. Hanny Wurangian sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen 3. Sdr. Ted Margono sebagai Komisaris 4. Sdr. Hariawan Pribadi sebagai Komisaris Independen 5. Sdr. Sia Leng Ho sebagai Wakil Direktur Utama 6. Sdr. Gary Jones sebagai Direktur 7. Sdri. Minarti Tjhin sebagai Direktur 8. Sdr. Lenggono Sulistianto Hadi sebagai Direktur Kepatuhan. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris berlaku efektif sejak waktu penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST Perseroan yang diadakan pada tahun 2013. d. Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dari masing-masing anggota Direksi Perseroan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dalam suratnya kepada Dewan Komisaris tertanggal 11 Mei 2010 perihal Usulan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. e. Menyetujui untuk memberikan tunjangan/gaji kepada Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di Komisaris Independen Perseroan dalam jumlah sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dalam suratnya kepada Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 11 Mei 2010 perihal Usulan Komite Remunerasi dan Nominasi dan menyetujui tidak diberikannya tunjangan kepada Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan. f. Menyetujui pemberian bonus/tantiem kepada Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Komisaris Independen Perseroan untuk tahun 2009 dengan jumlah maksimal Rp 350.000.000,- net. g. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan agenda kelima baik sebagian maupun seluruh keputusan tersebut diatas, serta menyatakan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta tersendiri dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan/mendaftarkan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.

PELAKSANAAN GCG BANK UOB BUANA TBK TAHUN 2010 DAN SELF ASSESSMENTNYA

PELAKSANAAN GCG BANK UOB BUANA TBK TAHUN 2010 DAN SELF ASSESSMENTNYA UOB Buana berkomitmen untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan kerangka kerja Good Corporate Governance (“GCG”) dan kode etik perilaku. Setiap unit bisnis memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan prinsip-prinsip GCG di setiap kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan para nasabah, pemegang saham dan stakeholders lainnya. Kegiatan utama di tahun 2010 adalah penggabungan usaha (merger) antara UOB Buana dengan UOB Indonesia untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kepemilikan tunggal (Single Presence Policy). Dengan penggabungan tersebut, Bank tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan menyempurnakan penerapan GCG dalam upaya memenuhi persyaratan dari pihak berwenang di Indonesia dan standar yang ditetapkan dari pemegang saham utama UOB Buana yang tercatat di Bursa Efek Singapura. Dalam Laporan Tahunan ini, selain melaporkan standar praktek tata kelola perusahaan sebagaimana diatur oleh peraturan dan ketentuan Bank Indonesia, kami juga merujuk pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku secara internasional. Selama tahun 2010 Bank telah memperkuat praktek-praktek GCG dan memperkenalkan inisiatif-inisiatif di berbagai bidang sebagai berikut: Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pedoman perilaku dan kode etik Bank merupakan dasar dari kerangka tata kelola perusahaan yang mencerminkan komitmen Bank untuk bertindak secara adil, benar dan tidak melanggar hukum. Manajemen dan karyawan, tanpa terkecuali, berkomitmen untuk terus melanjutkan dan menyempurnakan penerapan praktek-praktek GCG yang mengedepankan prinsip moral dan etika sesuai pedoman perilaku dan kode etik Bank. Secara berkala Bank mengkaji kembali isi pedoman perilaku dan kode etik serta mensosialisasikannya pada seluruh karyawan dan manajemen, sehingga dapat dipastikan pedoman dan kode etik tersebut dipahami dan dijalankan. Budaya Kepatuhan Tata kelola perusahaan yang baik melibatkan pengawasan terhadap kepatuhan peraturan secara ketat. Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun kami beroperasi merupakan bagian penting dalam melakukan apa yang benar. Direktur Kepatuhan bertugas mengawasi pelaksanaan kerangka kepatuhan agar berjalan secara efektif. Hal ini menempatkan kami dalam posisi memenuhi peraturan dan merespon risiko kepatuhan yang muncul secara tepat waktu. Sejak tahun 2008, kami telah meluncurkan web internal/portal, yang berisi antara lain peraturan dan kebijakan yang berlaku yang terkait dengan kegiatan operasional Bank dan informasi Bank lainnya. Setiap karyawan dapat memiliki akses ke portal tersebut. Kami bahkan menautkan sistem Pelaporan Kepada Instansi Terkait (“PKIT”) kepada email karyawan yang bertanggung jawab terhadap laporan sehingga dapat mengingatkan tanggal jatuh tempo dari laporan yang menjadi tanggung jawab karyawan tersebut. Untuk meningkatkan efektifitas penggunaan portal tersebut, di tahun 2010 ditambahkan fasilitas mesin pencari yang memudahkan pengguna menemukan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan akurat. Whistle Blowing Untuk mendukung pengawasan internal dan menerapkan transparansi sesuai prinsip GCG, UOB Buana telah mengatur kebijakan dan prosedur sistem whistle blowing. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong setiap karyawan agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran atau potensi pelanggaran terhadap hukum, peraturan, kebijakan Bank atau pedoman perilaku dan kode etik dengan tetap melindungi pelapor dari ancaman pihak manapun. Pelaporan dapat disampaikan secara verbal atau tertulis kepada atasan langsung, Kepala Audit Internal, Direktur Utama atau Ketua Komite Audit. Untuk menunjang kebijakan ini, disediakan fasilitas telepon dan faximili, serta hotline 24 jam bagi pelapor sehingga mempermudah jalur komunikasi. Fasilitas tersebut dioperasikan oleh fungsi kerja Audit Internal. Pelapor yang menyampaikan pengaduan yang sebenar-benarnya sesuai kebijakan whistle blowing dan didasari dengan niat baik, tidak akan terkena risiko pemecatan atau tindakan balasan. Anti-Money Laundering Sejalan dengan prinsip pengenalan nasabah serta seiring dengan komitmen pemerintah untuk memberantas kegiatan pencucian uang, UOB Buana mengambil satu langkah lebih maju dalammengimplementasikan sistem anti-money laundering. Sejak tahun 2009 Bank membentuk Komite Anti-Money Laundering dan menerbitkan pedoman pelaksanaan program anti-money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme untuk membantu menjaga integritas sistem perbankan Indonesia. UOB Buana tidak akan dengan sengaja melakukan bisnis dengan individu, badan atau pemerintah yang mencoba untuk mengubah ‘uang kotor’ menjadi ‘uang bersih’. Kami juga tidak akan melakukan semua jenis transaksi bisnis yang berkaitan dengan kekayaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh, atau atas nama, kelompok teroris yang dicurigai. UOB Buana merupakan bank pertama di Indonesia yang telah memiliki Komite Anti-Money Laudering. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum, kami sampaikan laporan pelaksanaan GCG tahun 2010 termasuk kesimpulan umum hasil self assessment GCG.

Selasa, 02 Oktober 2012

NAMA : AHMAD TAUFIK NPM : 23209009 KELAS : 4eb03 MATKUL : ETIKA PROFESI AKUNTANSI MATERI : SARBANES OXLEY ACT The Sarbanes-Oxley Act of 2002 (sering disingkat menjadi SOX) adalah undang-undang disahkan pada 30-juli-2002 sebagai tanggapan terhadap tinggi-profil Enron dan WorldCom skandal keuangan untuk melindungi pemegang saham dan masyarakat umum dari kesalahan akuntansi dan praktek-praktek curang dalam perusahaan. Tindakan ini dikelola oleh Securities and Exchange Commission (SEC), yang menetapkan tenggat waktu untuk kepatuhan dan menerbitkan aturan mengenai persyaratan. Sarbanes-Oxley bukanlah seperangkat praktek bisnis dan tidak menentukan bagaimana bisnis harus menyimpan catatan, melainkan mendefinisikan catatan harus disimpan dan untuk berapa lama. Sejumlah skandal yang terjadi pada dunia akuntansi ini melibatkan ENRON ,TYCON INTERNATIONAL , ADELPHIA , PEREGRINE SYSTEM , DAN WORLDCOM. Skandal terkait menyebabkan kerugian miliyaran dolar bagi para investor karena jatuhnya harga saham nasional dan mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham. Akta ini disetujui dan diberikan nama sesuai dengan para dua sponsornya yaitu SENATOR PAUL SARBANES & MICHAEL G.OXLEY ( R.OH ) Ini juga disetujui oleh dewan dengan suara 423-3 dan oleh senat dengan suara 99-0 serta disahkan oleh presiden GEORGE W. BUSH dan SOX ini meningkatkan independensi auditor luar yang meninjau keakuratan laporan keuangan. ku pada perusahaan tertutup.Akta ini terdiri atas 11 judul untuk bagian menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan dewan perusahaan serta hukuman pidana. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan serta managemen perusahaan publik dan kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku pada perusahaan tertutup. Undang-undang tidak hanya mempengaruhi sisi keuangan perusahaan, juga mempengaruhi departemen TI yang tugasnya adalah untuk menyimpan catatan elektronik korporasi. The Sarbanes-Oxley Act menyatakan bahwa catatan semua bisnis, termasuk catatan elektronik dan pesan elektronik, harus disimpan untuk "tidak kurang dari lima tahun." Konsekuensi untuk non-kepatuhan adalah denda, penjara, atau keduanya. Departemen TI semakin dihadapkan dengan tantangan untuk menciptakan dan memelihara arsip catatan perusahaan dengan cara biaya-efektif yang memenuhi persyaratan yang diajukan oleh undang-undang. FAQ: Apa dampak dari Sarbanes-Oxley pada operasi TI? Berikut ini bagian dari Sarbanes-Oxley berisi tiga aturan yang mempengaruhi pengelolaan catatan elektronik. Kesepakatan Aturan pertama dengan kerusakan, perubahan, atau pemalsuan catatan. Sec. 802 (a) "Barang siapa dengan sengaja mengubah, menghancurkan, memutilasi, menyembunyikan, menutupi, penyempurna, atau membuat entri palsu dalam catatan, dokumen, atau benda nyata dengan maksud untuk menghambat, menghalangi, atau mempengaruhi penyelidikan atau administrasi yang tepat setiap masalah dalam yurisdiksi setiap departemen atau lembaga dari Amerika Serikat atau perkara yang diajukan dengan judul 11, atau sehubungan dengan atau kontemplasi dari setiap masalah atau kasus, akan didenda di bawah judul ini, dipenjara tidak lebih dari 20 tahun, atau keduanya. " Aturan kedua mendefinisikan periode retensi untuk penyimpanan catatan. Praktik terbaik menunjukkan bahwa perusahaan dengan aman menyimpan catatan bisnis semua menggunakan pedoman yang sama ditetapkan untuk akuntan publik. Sec. 802 (a) (1) "Setiap akuntan yang melakukan audit dari penerbit surat berharga yang diatur oleh Pasal 10A (a) dari Securities Exchange Act of 1934 (15 USC 78j-1 (a)) berlaku, harus mempertahankan semua atau pemeriksaan meninjau kertas kerja untuk jangka waktu 5 tahun dari akhir periode fiskal dimana audit atau review disimpulkan. " Aturan ketiga mengacu pada jenis catatan bisnis yang perlu disimpan, termasuk semua catatan bisnis dan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik. Sec. 802 (a) (2) "Komisi Sekuritas dan Bursa akan mengumumkan, dalam waktu 180 hari, aturan dan peraturan, seperti cukup diperlukan, berkaitan dengan retensi catatan relevan seperti kertas kerja, dokumen yang menjadi dasar dari audit atau review, memorandum, korespondensi, komunikasi, dokumen lainnya, dan catatan (termasuk catatan elektronik) yang dibuat, dikirim, atau diterima sehubungan dengan audit atau meninjau dan mengandung kesimpulan, pendapat, analisis, atau data keuangan yang berkaitan dengan semacam audit atau meninjau. “ Perdebatan mengenai untung rugi penerapan sarbox masih terjadi . Para pendukungya merasa bahwa aturan ini memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan , sementara para penentang bahwa sarbox itu tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen Perusahaan menempatkan perusahaan As pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing. Sarbox juga menetapkan suatu lembaga semi pemerintah yaitu “PUBLIC COMPANY ACCOUNTING OVERSIGHT BOARD” yg bertugas untuk mengawasi , mengatur dan memerikasa kantor-kantor akuntansi dalam perananya mereka sebagai auditor perusahaan publik. Dalam menanggapi hukum tersebut di beberapa negara sudah memberlakukan hukumanya Seperti : JEPANG , JERMAN , PERANCIS , ITALIA , DAN TURKI