1
PENDAHULUAN
Antropologi ekonomi adalah suatu kajian dalam antropologi social budaya yang
memusatkan studi pada gejala ekonomi dalam kehidupan masyarakat manusia. Posisi
bidang kajian ini adalah sejajar dengan bidang kajian lain dalam study antropologi.
Perilaku ekonomi adalah saling mempengaruhi factor social budaya yaitu adanya proses
produksi, distribusi dan komsumsi adanya barang dan jasa. Dalam antropologi ekonomi
mencakup (1) bagaimana factor - factor non ekonomi dan ekonomi berperan dalam kegiatan
ekonomi (2) system kekerabatan berperan dalam kegiatan ekonomi yang tidak dilihat (3)
pranata- pranata social yang sering kali terkait didalamnya.
Ghathering Society ( Masyarakat Pranata )
Masyarakat yang hidup dalam kelompok - kelompok yang relative kecil d an
terpencar- pencar dan sering berpindah- pindah dari suatu tempat ketempat lain untuk
mencari sumber makanan. Dalam proses mata pencaharian manusia yang berawal dari
berburu dan meramu menjadi peternakan kerena manusia berhsil menjinakkan binatang
buruannya dari tingkat bangsa beternak b erevolusi kebercocok tanam. Cir i-cirinya yaitu (1)
kehidupan kurang stabil akibatnya bahan makanan kurang cukup sehingga mereka harus
hidup berpindah (2) jumlah penduduk sedikit orang hidup dalam kesatuan keluarga atau
kelompok kecil (3) hubungan social atas dasar kekerabatan (4) hidup didaerah terpencil
kurang kontak dengan dunia luar dan penduduk lainny. Dalam evolusi mata pencaharian
hidup manusia dibagi atasberburu, beternak, dan berc ocok tanam.
Pola hidup masyarakat berburu dan meramu merupakan pola hidup manusia yang
paling tua dipermukaan bumi, yang ditandai dengan berkelompok dan terkadang bermalam
ditempat buruannya yang banyak terdapat hewan yang bisa ditangkap untuk bahan
makanan. Pembagian hasil buruannya deng an kaum kerabat, tetangga dan orang lain dalam
masyarakatnya. Misalnya dapat kita lihat pada suku bangsa Bgu penduduk pantai utara
Irian jaya yang masih hidup berburu dan meramu.
Beternak secara tradisional merupakan mata pencaharian pokok yang dikerjaka n
secara besar- besaran. Pada masa sekarang beternak dilakukanoleh kurang lebih tujuh juta
2
manusia yaitu kira- kira 0,02% dari 3 milyar penduduk dunia. Suku -suku bangsa peternak
cenderung bersifat agresif, karena mereka secara terus menerus harus menjaga keamanan
kelompok tetanggasuku bangsa peternak juga biasanya hidup mengembara sepanjang
musim semi dan musim panas dalam suatu wilayah tertentu yang sangat luas dalam musim
dingin mereka menetap dalam suatu perkemahan induk atau desa induk.
Berbeda dengan pola hidup bercocok tanam, bercocok tanam diladang berpindah,
merupakan bentuk mata pencaharian manusia yang lambat laun hilang, diganti dengan
bercocok tanam menetap.bercocok tanam diladang berpindah dilakukan dengan membuka
sebidang tanah menebang pohon- pohon kemudian membakar daun dahan dan balokpohon
hasil tebangan, lading yang telah dibuka ditengah hutanm kemudian ditanami berbagai
macam tanaman tanpa pengolahan tanaman yang intensif juga irigasi.
Sejarah Perkembangan Antropologi Ekonomi
Antropologi ekonomi berkembang sejak akhir abad ke 19 dan awal ke20 ketika
Malinowwski melakukan penelitian di Kepulauan Trobrian
Dari penelitian tersebut terdapat perhatian dari muridnya yaitu R. Firth, Good
Fellow dan Herkofits
Ahli ilmu ekonomi murni yang tertari k dengan pemikiran Malinowski, seperti
Manning Nash dan Belsaw
Ahli sejarah Karl Polanyi dengan latar belakang ilmunya mengkaji system
ekonomi secara historis
Fase Perkembangan Pendekatan Antropologi Ekonomi
Zaman Malinoski akhir abad XIX awal abad XX « Argonauts Of The Westen
Pacific” sebagai peletak dasar antropologi ekonomi
Munculnya ahli ekonomi Roymond Firth, Herkovits serta ahli sosiologi ekonomi
Good Fellew karyanya masing-masing: primitive Polynesian ekonomi (1939) , The
Ekonomi Primitive people(1940), Principle of Ekonomi Sosilogy (1939) yang
kemudian mereka disebut Formalis.
3
Muncul George Dalton, Karl polangi, Paul Bohannan Buku Dalton “Economic
thery and Primitive Society (1961) mereka disebut subtantivist
Munculnya M Gother, dengan bukunya y ang berjudul: Un Domaine Constita
Antropology Economique”(1974).disebut Neo –Marxist.
Muncul tulisan James Scott. The Moral Of The Peasent Economi, Rebillion,
Subdistence Economi in south east Asia (1977), Disebut Neo Subtantif.
Terbitnya buku S.Poptein yang berjudul”Retional Peasent”(1978), Disebut Neo
Formalist.
. Munculnya tulisan Cyril S Belhsaw:Traditional exchange and Markets.disebut
Moderat.
Terbit karyta dari Antropologi dari Leiden Jpm Den Bremen « Onze Aarde
Houndt Neet Van Rejs « (1985) daia disebut strukturalis
Muncul karya dari antropologi Amerika Steven Goodmen (1986) dia disebut
sebagai ahli antropologi ekonomi simbolik
Muncul karya Dewey, Szanton, dan Davis mengenai “ social Relation in Philipine
Market disebut ekonimi personalisme.
Pendekatan –pendekatan dalam antropologi ekonomi meliputi Pendekatan Formal,
Pendekatan Subtantif, Pendekatan Neo Formal, Pendekatan Neo Subtantif, dan Pendekatan
Neo Marksis.
4
PEMBAHASAN
Dalam kajian ilmu ekonomi modern, kegiatan ekonomi pada intinya ber pusat pada
kegiatan produksi barang, distribusi (mendeliverkan barang pada konsumen) dan akhirnya
pada proses konsumi (menghabiskan atau memakai barang atau jasa). Semua proses ini
juga terjadi dalam kehidipan ekonomi masyarakat tradisional, walaupun tidak begitu
mendapat perhatian dari ahli ekonomi karena lebih memusatkan perekonomian pada
tingkat global. Dalam sistem matapencarian hidup para ahli antropologi juga
memperhatikan sistem produksi lokalnya, cara pengolahan sumberdaya alam, cara
pengumpulan modal, cara pengerahan dan manajemen tenaga kerja. Teknologi dalam
sistem produksi, sistem distribusi pasar, dan proses konsumsinya. Kalau dirinci lebih jauh
lagi termasuk didalamnya dikaji bagaimana keterlibatan keluarga dalam mengkonsumsi
suatu barang juga sistem distribusi seperti apa yang digunakan, siapa saja yang terlibat
dalam proses produksi, dan lain sebagainya. Di dalam buku pengantar ilmu antropologi
terlihat Koentjaraningrat begitu membatasi kajian ekonomi pada sistem mata mencarian
hidup hanya dalam ruang lingkup yang kecil saja dan menganggap hal -hal seperti proses
distribusi yang besar dengan jaringan yang luas dan sistem ekonomi yang berdasarkan pada
industri merupakan murni kajian ahli ekonomi. Sehingga memberikan kesan pemahaman
bahwa antropologi adalah ilmu yng tertinggal (membatasi diri pada hal -hal yang
seharusnya bisa menjadi kajian antropologi, dengan tidak lepas dari akar ilmu antropologi
sendiri tentunya).
Dalam antropologi, terdapat tiga pendekatan yang penting dan berkaitan dengan
kegiatan ekonomi yakni, pendekatan formal, subtantif, dan marksis serta pendekatan
lainnya yang mencoba memperbaharui pendekatan yang telah ada sebelumnya. Ketiga
pendekatan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing -masing. Umum terjadi
bahwasetiap peneliti akan menekankan studinya pada salah satu pendekatan tersebut.
Sebagai peneliti ia akan berusaha untuk menggunakan pendekatan tersbut, dalam analisis
data yang ditemukannya atau mencari sintesa dari teori -teori yang terdapat pada
pendekatan tersebut. Ahli antropologi ekonomi awalnya terbelah kedalam pendekatan
formal dan subtantif dalam usaha menjelaskan fenomena ekonomi dari masyarakat yang
5
mereka teliti. Namun pada perkembangan berikutnya ahli antropologi mengembangkan
pendekatan marksis. Pada bagia n ini dibicarakan pendekatan formal dan subtantif dan
pendekatan Marksis.
A. PENDEKATAN FORMAL
Pendekatan formal adalah pendekatan yang berasal dari teori - teori makro atau teori
konvensionalisme atau teory ekonomi klasik untuk menjalaskan dan menganalisis ge jala
social ekonomi masyarakat. Ekonomi sebagai cara mengklasifikasikan sumber - sumber
yang terbatas jumlahnya dan mencapai tujuan - tujuan yang banyak jumlahnya secara
maksimal. Secar konvensional ilmu ekonomi kemidian mengasumsikan bahwa tindakan
manusia bersifat rasional dalam melakukan alktivitas ekonomi yang merupakan dasar yng
diterima sebagai suatu kebenaran. Pendekatan ini cenderung melihat gejala ekonomi
sebagai suatu tindakan memilih antara tujuan -tujuan tak terbatas. Secara konvensional ilmu
ekonomi kemudian mengasumsikan bahwa tindakan manusia bersifat rasional dalam
melakukan aktifitas ekonomi tersebut. Asumsi tersebut merupakan asumsi dasar yang
diterima sebagai suatu kebenaran. Gejala ekonomi tidak dapat dilihat dari segi
subtantifnya, yaitu dari segi proses pemberian makna sumber daya ekonomi. Tokohnya
yaitu Raymond Firth, Herkovits, Good Fellow, Monning Nash, Pospisil, Scott Cook, S.
Epstein, Alice Dewey, Peggy Barlent.
Pendekatan yang sangatlah ekonomis, namun antropologi menempatkan diri pad a
pengembangan ilmu ekonomi untuk memahami gejala -gejala yang lebih luas dalam
perekonomian primitive dan peasant, antropologi ekonomi sebagai pendekatan hubungan -
hubungan sosial tentang pemanfaatan sumber daya ekonomi. , untuk mencapai pemahaman
yang akurat tentang keberagaman dan kompleksitas tingkah laku sosial yang diobservasi,
bersifat anhistoris, walaupun bukan anti -historis atau sinkronik, meskipun pendekatan ini
bersifat analitisaa dan formala dalam orientasinya, tetapi memiliki kecenderungan yang
kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip abstraksi umum.
6
Ada enam ciri yang dikemukakan oleh Scoot Cook (dalam Sairin dkk) yang
membedakan pendekatan formal dengan subtantif. Pertama, telah diutarakan sebelumnya
bahwa pendekatan formal terkesan dengan kesukse san ilmu ekonomi neo-klasik dalam
merumuskan hukum-hukum ekonomi untuk menjelaskan dan menprediksi perilaku
ekonomi masyarakat Eropa pada abad ke -19 dan ke-20 serta masyarakat diluar Eropa pada
abad tersebut yang menganut sistem ekonomi pasar.
Beberapa prinsip ekonomi formal meliputi:
Scarce/ Limited Of Good atau keterbatasan sumber- sumber atau factor
produksi.
Tujuan cita- cita kebutuhan banyak
Tujuan, cita- cita atau kebutuhan diarahkan pada kepentingan individu yang
berwujud meterial maupun inmaterial
Perlu ekonomisasi karena sumber - sumber yang terbatas sedangkan kebutuhan
tak terbatas / banyak
Rasionalisasi, eksistensi, evektivitas, dan kulkulasi
Kedua, pendekatan formal menempatkan antropologi ekonomi sebagai studi tentang
hubungan-hubungan sosial yang menayngkut proses pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Hal ini dilakukan sebagai usaha mendeskripsikan dan menganalisis cara -cara proses
pemanfaatan sumber daya ekonomi tersbut dalam berbagai setting kultural . Hubunganhubungan
sosial ssebagai gejala pros es pemanfaatan sumber adaya ekonomi dapat dilihat
misalnya dalam hubungan patron -klien, hubungan persahabatan, jaringan kekerabatan dan
hubungan-hubungan lainnya yang terpola menurut pranata -pranata dalam lembagalembaga
yang hidup di di masyarakat.
Ketiga, tujuan pendekatan formal ini adalah untuk mencapai pemahaman yang
akurat tentang keragaman dan kompleksitas tingkah laku sosial yang diobservasi. Untuk
mencapai tujuan ini, penganut formalist cenderung mengkonstruksi model -model yang
bersifat memprediksi tingkah laku yang akan terjadi dalam berbegai latar budaya. Hal ini
berakibat terjadinya reduksi data dan fakta -fakta yang ada dilapangan. Penganut formal
7
lebih tertarik terhadap fakta-fakta yang relevan dengan model -model yang telah disusun
sebelumnya dan fakta-fakta yang mendukung teori ekonomi, sehingga mereka kurang
memperhatikan fakta yang khas yang muncul dilapangan.
Keempat, para penganut aliran formal ini pada dasarnya bersifat sinkronik atau
ahistoris. Dengan kata lain, ciri ini menerangkan misaln ya bila meneliti sistem pertukaran
dalam suatu sistem ekonomi, peneliti tidak akan membandingkan sistem pertukaran secara
diakronis melainkan hanya pada suatu periode tertentu saja.
Kelima, meskipun pendekatan ini bersifat analitis dan formal dalam orienta sinya,
tetapi mempunyai kecendrungan yang kuat dalam menerapkan prinsip -prinsip abstraksi
umum atau dengan menggunakan logika deduktif untuk menganalisis tingkah laku
ekonomi pada berbagai latar budaya yang berbeda.
Keenam, penganut pendekatan ini melihat gejala ekonomi pada tingkah laku
individu dan motif-motif yang mendorong tingkah laku tersebut, sehingga perekonomian
dilihat sebagai kumpulan dari pelaku -pelaku, tingkah laku dan motif -motifnya. Dengan
demikian, keberadaan sistem ekonomi tergantung atas i nteraksi antar individu, individu
yang menetukan sistem ekonomi.
Konsepsi teori ekonomi dapat diterapkan pada system ekonomi semua masyarakat
di dunia baik ekonomi masyarakat sederhana pedesaan maupun ekonomi industri. Hal ini
dapat kita lihat pada mekanisme ekonomi meliputi harga, modal, investasi, uang, dan
prinsip ekonomi meliputi maksimalisasi keuntungan, minimalisasi biaya, mengenal hokum
permintaan dan penawaran. Karena sistem ekonomi masyarakat sederhana hanya dilihat
dari perbedaan tingkat, bukan jenis, maka para penganut pendekatan formalis menyarankan
perlunya mengaplikasikan teori ekonomi formal untuk mengkaji fenomena ekonomi
masyarakat sederhana. Beberapa ahli kemudian mencoba mengaplikasikan dengan
memodifikasikan dan mengalih bahkan teori ek onomi itu sesuai dengan kondisi sosio -
kultural di lapangan. Pada kaum formalis prinsip ekonomi dapat dilakukan dimana saja
dalam masyarakat sederhana hingga yang kompleks objek kajian ekonomi formal
organisasi tenaga kerja
1. pola pembagian kerja
2. pola kerjasama dengan kelompok
8
3. pola kepemimpinan dalam kelompok
4. organisasi pranata- pranata untuk menimbun menggunakan modal dalam wujud
tanah dan peralatan produksi dan mendistribusikan hasil produksi
5. pranata social budaya diluar ilmu gaib produksi serta simboli k dalam tukar menukar
hasil produksi.
Secara umum, pendekatan formalis telah menarik beberapa kesimpulan umum
tentang sistem ekonomi masyarakat primitif dan peasant. Hal dikemukakan bahwa sistem
ekonomi masyarakat tersebut mempunyai banyak kesamaan prinsi p dengan sistem
ekonomi masyarakat Eropa (modern). Oleh karena itu sistem ekonomi masyarakat
sederhana pada dasarnya tidak jauh berbeda jenis dengan sistem ekonomi modern,
melainkan hanya berbeda tingkat. Perbedaan tingkat ini terjadi karena tingkat kemaju an
perdaban orang Eropa, khususnya bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kesamaan dasar
antara sistem ekonomi Eropa dengan sistem ekonomi sederhana dapat dilihat dari : (1)
mekanisme ekonomi, dan (2) prinsip ekonomi. Dalam hal ini baik sistem ekonomi mode rn
maupun sederhana sama-sama memakai mekanisme dan prinsip ekonomi yang fungsinya
sama. Mereka sama mengenal apa yang disebut sebagai kategori harga, bank, modal,
kredit, investasi, uang dan sebagainya. Mereka mempunyai prinsip ekonomis, mengenal
prinsip memaksimalkan keuntungan, meminimalisasikan biaya dan mengenal hukum
permintaan dan penawaran
Inti daripada pendekatan formalis ini adalah bagaiman a memanfaatkan sumber daya
yang terbatas dan keinginan akan kebutuhan yang banyak.
Karena sistem ekonomi masyarakat sederhana hanya dilihat dari perbedaan tingkat,
bukan jenis, maka para penganut pendekatan formalis menyarankan perlunya
mengaplikasikan teori ekonomi formal untuk mengkaji fenomena ekonomi masyarakat
sederhana. Beberapa ahli kemudian mencoba menga plikasikan dengan memodifikasikan
dan mengalih bahkan teori ekonomi itu sesuai dengan kondisi sosio -kultural di lapangan.
R. Firth (dalam Koentjaraningrat 187:1990) termasuk golongan ahli antropologi
ekonomi yang berpendapat bahwa azas -azas mentalitas manusia pada dasarnya hakikatnya
9
sama dimana-mana. Manusia dalam masyarakat sederhana, masyarakat pedesaaan atau
masyarakat industri, semua akan bereaksi dengan cara yang sama terhadap rangsangan -
rangsanagn ekonomi dan perbedaan antara mentalitas dalam masyarakat non-industri dan
masyarakat industri hanya merupakan penjelmaan lahiriah saja dari perbedaan kuat -
lemahnya, atau perbedaan susunan dari unsur -unsur mentalitas tersebut. Karena ekonomi
menurut definisi Firth adalah “… seluruh perilaku manusia dalam orga nisasi dan pranata
yang mengatur penggunaan sumber -sumber terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
dalam suatu masyarakat tertentu”. Maka kita dapat memahami mengapa ia berpendirian
bahwa konsep-konsep serta teori-teori yang dikembangkan ilmu ekonomi dal am
masyarakat industri dapat juga diterapkan pada ekonomi masyarakat peasant. Namun ia
juga mengakui bahwa metodologi penelitian ilmu ekonomi tidak relevan untuk emenliti
dan menganalisis ekonomi dalam masyarakat peasant, karena metodologi ilmu ekonomi
sering menggunakan laporan-laporan ekonomi tertulis serta data statistik ekonomi secara
luas. Bahan seperti itu biasanya tidak ada dalam masyarakat ‘primitif’ peasant.
Sudut pandang Firth tersebut berkaitan dengan hasil penelitiannya pada masyarakat
Haiti. Ia melihat bahwa aktifitas perdagangan dikalangan orang Haiti dicirikan oleh adanya
kompetisi antar pedagang, dan kemahiran para pedagang untuk memasarkan dan membeli
dagangan dengan membaca perkembangan harga. Kondisi seperti itu menunjukkan bahwa
oran Haiti, yang hidup dalam tingkat kebudayaan yang berbedadengan orang barat, telah
mengenal hukum permintaan dan penawaran. Bertolak dari kondisi seperti itu Firth melihat
bahwa aktivitas ekonomi sangat tergantung dari peran -peran individu-individu dalam suatu
jaringan ekonomi. Aktivitas ekonomi di barat pun demikian juga, sehingga kajian
mengenai aktivitas ekonomi perlu memeperhatikan peran mereka dalam latar budaya.
Kelamahan pendekatan formalis terletak pada pengujian dilapangan . Pendekatan
formalis ini tidak memberikan jawaban mengapa banyak kegagalan pembangunan eknomi
di negara berkembang, dan terjadinya penyimpangan arah perkembangan ekonomi. Inilah
kelemahan pendekatan formalis. Ia mengabaikan dimensi sejarah perkembangan ekonomi.
Keengganan masyarakat petani berpartisipasi dalam perekonomian pasar, misalnya,
merupakan suatu hasil dari proses sejarah kapitalisme di dalam masyarakat negara
berkembang, masyarakat pernah merasakan penjajahan. Keengganan -keengganan tersebut
10
sangat rasional sebagai jawaban atas kemiskinan dan bahaya dari sistem ekonomi pasar
yang tidak mengenal kasihan. Bahkan di uraikan kritik tajam terhadap pendekatan ini oleh
kaum yang menganut pendekatan subtantif :
Pada masyarakat sederhana atau primitive tidak berlaku prinsip -prinsip ekonomi
Sumber-sumber terbatas yang diungkapkan ahli ekonomi formal tidak berlaku
umum pada hakekatnya yang dikatakan sumber -sumber itu terbatas dan
kebutuhan itu tak terbatas
Tidak akan sulit adanya keterbatasan karena adanya system social budaya yang
mengatur pola-pola eksploitasi sumber daya alam sesuai dengan lingkungan
masing-masing
Tidak ada efisiensi maksimalisasi, ekonomisasi efektivitas, rasionalisasi, prinsip -
prinsip ekonomi pada masyarakat sederhana atau tradisional
Diakui bahwa pendekatan forma l adalah pendekatan pertama kali di antropologi
ekonomi. Namun pendekatan ini memiliki kelemahan dalam pengujian lapangan.
Pengujian yang dilakukan sangatlah bersifat eropa -sentris (berpandanagn eropa).
Perbedaan sistem antara ekonomi sederhana dengan modern sa ngatlah menyolok. Jadi
pendekatan formatif tidak bisa menerangkan mengenai kegagalan perkembangan ekonomi
di negara berkembang
B. PENDEKATAN SUBTANTIF
Pendekatan subtantif adalah hekekat, realita, kenyataan, nyata, dan sebagainya. Jadi
pendekatan subtantif artinya sudut pandang yang melihat ekonomi yang nyata sesuai
relitanya atau apa adanya yang diterapkan oleh masyarakat tertentu. Pendekatan subtantif
juga menaruh perhatian terhadap upaya untuk menghasilkan teori - teori baru yang cocok
dilapangan kecenderunagnnya ini sangat beralasan karena penganutnya tidak lagi
berurusan denagn konsep ekonomi formal meainkan ekonomi subtntif yang melihat gejala
ekonomi dari proses pemberian makna yang dilakukan manusia dalam memanfaatkan
sumber daya ekonomi.penganut pend ekatan subtantif juga penempatkan perekonomian
11
sebagai rangkaian dari aturan dan organisasi social dimana setiap individu dilahirkan dan
diatur dalam suatu system organisasi tersebut. Sebagai suatu system organisasi fenomena
ekonomi dalam masyarakat terika t pada system pranata dan norma - norma yang sama.
Konsepsi ini menempatkan individu sebagai pihak pasif dalam aktivitas ekonomi sebagai
suatu system menetukan bagaimana individu bertingkah laku. Misalnya pada masyarakat
Indian di Irian jaya Tokohnya melipu ti: Karl Polayi, George Dalton, Sahlin, Paul,
Bohanna, Goldman.
Sejarah perkembangan pendekatan subtantif berawal dari pengertian ekonomi yang
dikemukakan oleh ahli ekonomi formal yang berpandangan bahwa kebutuhan itu terbatas
sifatnya, kemudian lahirlah ekonomi subtantif yang berpendapat kebutuhan tidak tak
terbatas sifatnya. Ekonomi adalah cara pemenuhan kebutuhan/ pemeliharaan kebutuhan
fisik/ biologis serta social dan budaya dilakukan melalui (1) eksploitasi/ pemanfaatan
secara maksimal SDA dilakukan d enagn penerapan teknik/ teknologi local maupun modern
yang sudah diterima oleh masyarakat (2) pembagian atau kerja sama (cooperation) pun
bagian kerja paengunaan atau pemanfaatan tenaga, pola kerjasama harus diatur dengan
baik. Dalam hal ini aturan ekonomi adalah pola social dan budaya untuk mengatur dan
menentukan eksploitasi dan pemanfaatan a tau pembagian tenaga kerja.
Dalam Sairin dkk mengemukakan pandangan penganut pendekatan ini dalam
menyimak sistem ekonmi peasant. Pertama, aliran ini mengangga bahwa dalam
perekonomian peasant tidak ada lembaga yang secara eksklusif hanya melakukan aktivitas
ekonomi. Jadi di masyarakat tersebut tidak ada lembaga ekonomi seperti PT atau Bank
sebagai institusi-institusi milik sistem ekonomi kapitalis. Di masyarakat pra i ndustri
institusi yang ada adalah institusi non ekonomi yang kegiannya mengandung aspek -aspek
ekonomi. Contoh sederhana adalah keluarga, ia merupakan lembaga kekerabatan, tetapi
menjalankan aktivitas ekonomi.
Kedua, aliran menyimpulkan bahwa aturan -aturan dari organisasi ekonomi pada
perekonomian masyarakat sederhana berbeda dengan sistem ekonomi modern. Dengan kata
lain, sistem ekonomi masyarakat sederhanamerupakan sistem ekonomi yang berbeda jenis,
bukan hanya berbeda tingkat dengan perekonomian modern. O leh karena berbeda jenis itu
12
pula maka, teori-teori dan konsep ilmu ekonomi tidak dapat diterapkan untuk mengkaji
sistem ekonomi sederhana. Diperlukan suatu teori dan konsep baru untuk menjelaskan
sistem-sistem ekonomi sederhana yang beraneka ragam.
Ketiga, perbedaan jenis antara sistem ekonomi sederhana dan sistem ekonomi
modern terletak pada mekanisme ekonomi, institusi atau lembaga ekonomi dan prinsip
ekonomi. Mekanisme ekonomi, seprti uang misalnya, kalau pun dimasyarakat sederhana
berlaku, tetapi fungsinya berbeda. Dengan mengamati struktur dan fungsi institusi dan
prinsip ekonomi, maka perbedaan jenis semakin nyata daripada perbedaan tingkat. Pola
keterkaitan system keyakinan dan sisitem produksi. System keyakinan meliputi aturan atau
sanksi, religi, system upacara, kepemimpinan upacara social. System produksi meliputi
factor-faktor produksi berupa tanah, modal, tenaga kerja, skill atau knowledge (Proses
kerja produksi). Distribusi meliputi alokasi, excange / pemasaran, system bagi hasil (hasil
produksi). Konsumsi yaitu penjatahan pemenuhan kebutuhan, pola makan, (system social
budaya).
Pola keterkaitan pranata social dan ekonomi, pranata social meliputi garis
keturunan, system pemilihan warisan, dan system pemilihan perkawinan terkait dengan
system ekonomi yamg meliputi produksi (tanah, modal, tenaga kerja, dan skill), distribusi
(alokasi/pembagian, excange/pemasaran, bagi hasil, dan hubungan produksi), dan
konsumsi (penjatahan/pemenuhan kebutuhan, dan pola makan).
Pola makan secara budaya/keyakinan dan keterkaitan dengan ekonomi dapat kita
lihat pada masyarakat misalnya di Mexico terdapat masyarakat yang menganggap tabuh
jika memakan minggo atau srigala sebelum masyarakatnya diinisiasi atau disakralkan.
Dapat juga kita lihat pada masyarakat Amborigi n, masyarakat ini menganggap tabuh
apabila seorang wanita sebelum menstruasi mengkonsumsi burung gagak. Dan di daerah
Sulawesi sendiri terdapat masyarakat yang menganggap tabuh mengkonsumsi pisang yang
berdempetan atau bagi yang berkeyakinan/muslim akan sa ngat diharamkan untuk
mengkonsumsi daging babi.
13
Terdapat beberapa penganut pendekatan subta ntif yang dapat diketahui dari pikiran -
pikiran maupun kesimpulan-kesimpulan yang mereka sajikan dari hasil studi mereka
termasuk di dalamnya adalah Malinowski. Malinowski sebenarnya bukan tokoh
antropologi ekonomi. Kendatipun demikian, dari hasil studinya tentang perdagangan Kula
di Kepulauan Trobriand, menjadi dasar bagi antropolog membenarkan aliran subtantif ini.
Malinowski menemukan bahwa pertukaran benda berharga berupa kalung dan gelang pada
penduduk di Kepulauan Trobriand tidak didasari oleh motif ekonomi melainkan motif
sosial. Pertukaran ini merupakan ekspresi dasar pikiran orang Trobriand tentang pertukaran
Hadiah, yang berfungsi membina hubungan sosial yang tinggi nilainya. Pertukaran tersebut
juga merupakan aktivitas ritual, jauh dari ektivitas mencari keuntungan. Bakan kesimpulan
diperkuat lagi oleh George Dalton (dalam Keesing 202:1999) untuk mengamati fenomena
dunia kesukuan seperti halnya pertukaran pasa r (muncul dalam bentuk terbatas pada
giwwali di kalangan orang-orang Trobriand dan dikembangkan dengan lebih sempurna);
begitu juga pada penggunaan beberapa barang berharga yang berfungsi sebagai uang dalam
beberapa kasus. Di kalangan orang Trobriand tidak ada barang yang serupa mata uang.
Tetapi di bagian-bagian lain di Melanisia, barang -barang berharga dari kerang lebih
mendekati fungsi “mata uang”. Karena Tambu digunakan dalam banyak transaksi, karena
segala sesuatu yang bisadimiliki seseorang dapat dibe li atau dijual baik dengan harga mati
atau harga penawaran, dan karena tambu bisa saling dipertukarkan dengan mata uang
resmi, barang-barang berharga berupa untaian kerang ini dalam banyak segi menyerupai
mata uang barat. Namun sebagaimana dinyatakan oleh Dalton (1965), semakin periferal
fungsi pasa dalam masyarakat Melanesia dan semakin besar maknanyasebagai barang -
barang berharga untuk upacara, makin diperlukan kehatian -hatian dalam mempersamakan
“mata uang” demikian tadi dengan mata uang di dunia barat.
Pemikiran yang lebih mendalam tentang sudut pandang menganut lairan subtantif
dapat disimak dari pemikiran Polanyi, Dalton dan Sahlins. Menurut Karl Polanyi (dalam
Sairin dkk 2002:13), pembangunan pendekatan ini, sistem ekonomi pasar didominasi oleh
pertukaran pasar, sedangkan sistem ekonomi tradisional dan peasant didominasi sistem
pertukaran resiprositas dan redistribusi pasar seperti yang ia rumuskan tentang tiga macam
pertukaran di dalam masyarakat manusia :
14
1. Perbalasan (reciprocity)
2. Penyebaran kembali (redistribution)
3. Pertukaran pasar (market exchange) (dalam Keesing 201:1999)
Sedangkan pertukaran yang memakai prinsip pasar selalu memiliki ciri -ciri sebagai
berikut :
1. Memakai uang sebagai alat pengukur barang atau jasa yang dipertukarkan
2. Memakai harga yang diatur oleh hukum permintaan dan penawaran, dan
3. Aktivitas ekonomiyang didominasi oleh tujuan -tujuan mencari keuntungan
sebanyak mungkin dari sumber daya yang tersedia.
Sebaliknya, pertukaran yang memakai prinsip resiprositas dan redistribusi
merupakan pertukaran yang tidak bermakna ekonomis dan tujuan mencari keuntungan
komersil, tetapi bermakna sosial, yaitu membina kepentingan dan solidaritas sosial.
Menurut Polanyi, tugas ahli antropologi adalah menunjukkan karakteristik yang khas dari
setiap perekonomian, dan mengkaitkan gejala ekonomi dengan organisasi sosial dan
kebudayaan. Saran Polanyi ini sejalan dengan konsep -konsep ekonomi yang didefinisikan
sebagai proses emberian makna material. Proses ini melibatkan berbagai aspek dalam
kehidupan manusia baik aspek organisasi sosial maupun kebudayaan. Dengan memakai
makna subtantif, maka dalam mengkaji ekonomi perhatian ditujukan pada bagaimana cara
manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis dan sosial. Makna subtantif berbicara tentang
apa yang sebenarnya bukan apa yang seharusnya. Makna formal berbicara tentang logika
rasional dalam memilih alternatif yang beragam di antara sumber daya yang terbatas.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh Polanyi, Sahlins juga rupanya berpendapat
sama dengan melihat bahwa yang membedakan perekonomian barat dengan masyarakat
tradisional atau petani, terletak pada sistem pertukaran. Menurut Sahlins, dalam masyarakat
sederhana tidak ada alat pertuakaran yang secara umum dapat diterima setiap orang dalam
masyarakat itu. Kegunaan uang sangat terbatas sebagai alat tukar yang hanya dapat ditukar
dengan produk-produk tertentu dan tidakada standar nilainya. Dengan tidak adanya alat
tukar yang standar inimaka sudah barang tentu orang tidak dapat melakukan pilihan -pilihan
15
bersifat ekonomis. Sahlins mencontohkan bahwa sistem pertukaran dalam perekonomian
tradisional berbeda pada masyarakat modern. Dalam masyarakat tradisional, peranan
hubungan kekerabatan dan personal sangat berpengaruh terhadap bentuk pertukaran.
Dalam lingkungan rumah tangga, pertukaran yang terjadi adalah resiprositas umum, yaitu
individu saling bertukar tanpa mengharapkan suatu pengembalian yang sebanding. Kedua,
adalah pertukaran sebanding yang dilakukan individu dengan individu lainnya dalam
komunitas masyarakat tradisional. Sebaliknya, ketika masyarakat tradisional melakukan
transaksi dengan pihak luar, maka yang terjadi adala resiprositas negatif yang mengarah
pada upaya mencari keuntungan dengan mengorbankan pihak lain.
Dalton sebagai pengikut Polanyi memberikan bebera pa catatan tentang pentingnya
melihat perbedaan antara sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi sederhana. Menurut
Dalton, peneliti mungkin dapat menemukan dalam sistem ekonomi yang dapat disebut
gejala kelangkaan, bunga, uang seperti dalam ekonomi pasar. N amun demikian, peneliti
jangan menyimpulkan bahwa gejala tersebut sama fungsinya seperti yang berlaku dalam
ekonomi pasar di barat. Lanjut dalton mengatakan bahwa semua sistem ekonomi
mempunyai ciri yang sama, yaitu adanya oragnisasi yang terstruktur beser ta aturanaturannya
yang menjamin tersedianya benda material dan jasa secara terus menerus. Tugas
antropolog adalah memahami organisasi sosial dan aturan tersebut, dan setiap sistem
ekonomi ditandai oleh adanya mekanisme ekonomi seperti uang. Dalam menganalisis
ekonomi peneliti perlu memperhatikan aspek makna yang hidup dalam alam pikiran
masyarakat tentang aspek ekonomi tersebut.
Penganut pendekatan subtantif menempatkan perekonomian sebagai rangkaian dari
aturan-aturan dan oragnisasi sosial, dimana setia p individu dilahirkan dan diatur dalam
suatu sistem organisasi tersebut. Sebagai suatu sistem organisasi, fenomena ekonomi
masyarakat terikat pada sistem pranata dan norma -norma yang sama. Konsepsi ini
menempatkan individu sebagai pihak yang pasif dalam ak tifitas ekonomi karena ekonomi
sebagi suatu sistem menentukan bagaimana individu bertingkah laku. Kalau diamati lebih
lanjut, cara pandang penganut aliran subtantif mengabaikan gejala perubahan ekonomi
16
dalam masyarakat. Peranan inidividuterhadap perubahans istem ekonomi tidak mendapat
perhatian khusus.
Pandangan subtantif mengenai fenomena ekonomi yang memandang individu
bersifat statis juga kurang dapat diikuti. Pandangan tersebut mempunyai kejajaran dengan
konsep kebudayaan yang melihat bahwa manusia mener ima kebudayaan sebagai suatu
yang diterima begitu saja. Kal au gejala kebudayaan dipandang dari tingkat individu maka
akan terlihat bahwa tidak semua individu nempunyai respon yang sama terhadap system
social budaya yang membelenggu system ekonomi. Misalnya dapat kita lihat pada
masyarakat Tator dalam pesta kematiannya, semua biaya -biaya atau nilai ekonomi pesta
tersebut tidak diperhatikan karena sudah menganggap suatu tradisi yang mesti dilakukan.
Penganut aliran ini juga menekankan pentingnya menempatkan a ntropologi
ekonomi dalam suatu studi sistem ekonomi komparatif, yang cakupannya meliputi
deskripsi dan analisis semua sistem ekonomi, baik sistem ekonomi industri dan pra
industri, baik yang masih hidup maupun yang sudah tiada. Dengan melakukan studi
komparatifini, maka peneliti akan menemukan tentang keterbatasan hukum -hukum
ekonomi dan menemukan universalitas dari hukum -hukum tersebut. Disiplin antropologi
sebagai induk yang mengibarkan pentingnya studi komparatif untuk menarik generalisasi
empiris pun mengalami kesulitan karena studinya berurusan engan konsep lintas budaya.
Pendekatan subtantif pada akhirnya lebih menghasilkan suatu tipologi daripada
universalitas dari suatu teori.
Dalam pendekatan subtantif juga ditemukan sifat relativistik yang mengemuk akan
bahwa sistem ekonomi suatu masyarakat merupakan bagian integral dari kebudayaan
masyarakat tersebut. Akibatnya, karena kebudayaan masyarakat bersifat relatif, maka
gejala ekonomi yang terjadi pada masyarakat tersebut relatif pula. Oleh karen aitu,
penganut pendekatan ini menghendaki suatu studi komparatif dalam menelorkan teori -teori
ekonomi. Pendekatan ini menolak teori ekonomi barat karena teori ekonomi ini dibangun
dari masyarakat baratyang kebuadayaannya berbeda dengan kebudayaan suku -suku bangsa
diluar Eropa.
17
Dalam mengkaji ekonomi, penganut aliran ini kemudian mencoba menyelami alam
pikiran pelaku ekonomi secara induktif. Kecendrungan bersifat relativisme sejalan dengan
kecendrungan pendekatan ini bahwa gejala kebudayaan yang ditangkap merupakan s istem
makna yang ada dalam masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya.
Meskipun individu memiliki sistem kognitif yang berbeda dalam bertingkah laku ekonomi,
tetapi mereka mempunyai kesamaan pandangan tentang ekonomi, karena pandangan
ekonomi itu berkaitan dengan aspek-asek sosio-kultural yang mereka miliki. Reevan engan
pendekatan tersebut, aliran ini juga melihat perekonomian sebagai proses pemberian makna
material (ekonomi). Konseps ini mengarahkan peneliti untuk melihat gejala ekonomi buk an
pada penampilan (performance), atau barang maupun tingkah laku yang nampak, tetapi
pada pikiran-pikiran yang mendasari terwujudnya barang dan tingkah laku tersebut.
Seperti aliran formalis, menganalisis ekonomi sebagai bidang studi, tetapi perhatian
penganut aliran subtantif juga mencakup diluar ekonomi dalam arti harafiah, karena
mencakup aspek sosio-kultural yang terkait pada perilaku ekonomi. Hal ini terjadi karena
umumnya para penganut subtantif mengabaikan keberadaan gejala ekonomi yang lepas dari
aspek sosio-kultural seprti yang diperhatikan para ahli ekonomi. Mereka lebih memberikan
perhatian terhadap hubungan antara aktivitas ekonomi dengan organisasi sosial serta aspek -
aspek budaya dalam masyarakat. Kecendrungan ini kiranya masuk akalkarean sesua i
dengan kenyataan di lapangan bahwa aktivitas ekonomi dalam masyarakatprimitifdan
peasant terintegrasi dengan sistem sosial dan kultur. Keadaan ini memaksa para antropolog
untuk mengkaji masalah ekonomi sekaligus pada waktu yang sama mengkaji aspek sosio -
kultural yang melekat pada masalah tersebut.
C. PENDEKATAN NEO-SUBTANTIF
Pendekatan ini menganggap ekonomi sebagai penguasaan barang dan jasa secara
teratur untuk memenuhi kebutuhan Bio - sosial. Ekonomi Subsistensi merupakan
pemevahan pemenuhan pokok sehar i-hari, tokohnya yaitu James Scoot tentang moral
18
ekonomi petani yaitu, kontimyuitas atas sumber - sumber ekomomi, distribusi resiko yang
bersifat sosial, sepenanggungan ada perasaan untuk memberi bantuan. Kedermawanan
merupakan wujud distribusi resiko sehin gga ada system Bantu membantu, patro client
jalinan kerjasama yang mapan dan kuat berfungsi sebagi pemberitahuan pada yang lemah
sehingga keselarasan dapat berjalan secara merata dan keseimbangan kepada semua
masyarakatdimana factor- factor produksi selalu terbatas sehingga perlu dijaga
keseimbangannya.
James Scott dalam bukunya yang terbit tahun 1976 berusaha untuk menerangka tata
ekonomi masyarakat peasant di Asia Tenggara dan kaitannya dengan peristiwa
pemberontakan yang lekat dengan sejarah kontemporer mereka. Sebagai langkah pembuka
bukunya, Scott menunjukkan fakta bahwa kehidupan ekonomi peasant hanyalah sedikit di
atas garis subsistensi mereka. Secara tegas angka garis subsistensi itu sendiri tidak pernah
diterangkan oleh Scott, menurutnya angka terse but cenderung berbeda dari satu masyarakat
ke masyarakat lain namun berapa perbedaannya juga tetap tidak jelas, kondisi seba miskin
itu pula yang memunculkan etika subsistensi. Di mata Scott dan teman -teman satu
alirannya, desa peasant yang harmonis yang memberikan jaminan sosial bagi kelangsungan
hidup warganya, yang tampil sebagai benteng yang melindungi warganyadari ancaman
hidup di bawah garis subsistensi. Bahwa tata ekonomi peasant diikat oleh sistem moral
peasant, agar beban kerja dan rejeki terbagi s ecara merata sehingga tidak ada satu warga
desa pun yang sampai mengalami kelaparan. Scott juga percaya bahwa perilaku ekonomi
masyarakat peasant dilangsungkan berdasar prinsip dahulukan selamat. Di bawah tekanan
kemiskinan dan ekosistem yang sering banyak ulah, peasant terpaksa mengembangkan
prinsip ekonomi mendahulukan keselamatan hidup daripada mengeluarkan energi untuk
melakukan perbaikan nasib.
Dalam kondisi kehidupan yang penuh ancaman itulah peasant baru berani
melakukan inovasi, mengeluarkan investa si didalam dua kemungkinana kondisi. Pertama,
bila keamanan subsistensinya sudah terjaga dan ia yakin benar bahwa investasi tadiakan
mendatangkan hasil. Di mata pemikir ekonomi moral sistem ekonomi pasar yang
kapitalistik hadir ke hadapan kaum peasant seba gai suatu ancaman terhadap tata kehidupan
19
desa mereka yang komunal dan memberi jaminan subsistensi. Ketika para peasant
berbondong-bondong memasuki pasar, menjual produk pertanian dan menual tenaga kerja
hal itu terjadi, dalam pandangan ekonomi moral, akib at adanya kekuatan dari luar yang
memaksa. Kedua ketika mereka merasa etika subsistensi mereka mendapat ancaman.
Inovasi disisni termasuk melibatkan diri dalam ekonomi pasar dan melakukan makar dan
pemeberontakan. Kondisi sosial baru, sisitem pasar yang ka pitalistik, bagi kaum peasant
adalah ancaman terhadap harmoni desa dan etika subsistensi yang ada didalamnya.
Pemebrontakan kaum peasant, dalam pandangan Scott, adalah upaya untuk menghilangkan
ancaman tersebut, pemberontakan adalah upaya untuk menjaga kea manan struktur sosial
lama yang aman dan harmonis.
D. PENDEKATAN NEO-FORMAL
Pendekatan Neo Formalis atau juga biasa disebut dengan ekonomi politik adalah
aktivitas ekonomi yang berarti cara berproduksi, distribusi, dan konsumsi yang dilakukan
dengan menggunakan lembaga atau pranata-pranata sosial dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan. Salah satu tokohnya adalah S. L Popkin (Rational of Peasants).
Dalam ekonomi formal ia bersifat lepas, bebas dari hubungan institusi atau lembaga -
lembaga, sedangkan dalam ekonomi neo-formal ia mengandalkan institusi formal politik
yng dapat dikelola dalam rangka usaha -usaha ekonomi.
Ekonomi yang berkenaan dengan pendekatan neo formalis adalah the study of
alocation of source means to al ternative ends, dimana defenisi ini bersangkut paut dengan
“choice action” yaitu setrap individu menjalin relasi dengan institusi pengontrol sumber
daya yang dibutuhkan dalam rangka keuntungan/usaha -usaha ekonomi. Dalam choice
action terdapat biaya keuntungan, kwalitas skill, dan kondisi sumb erdaya. hal tersebut
harus didukung, motivasi yang tinggi, informasi yang luas, kebebasan secara luas full
emproyment.
Popkin menyatakan bahwa ketika kaum peasant melibatkan diri dalam ekonomi
pasar, menanam tanaman komoditi, atau menjual tenaga ke pasar, hal itu terjadi bukan
karena mereka merasa subsistensinya terancam (seperti yang diutarakan sebelumnya oleh
Scoot dalam tulisannya), melainkan karena mereka melihatbahwa pasar menawarkan
20
peluang kehidupan yang lebih baik daripada yang ada di desa. Pembero ntakan kaum
peasant bukanlahupaya resporatif untuk menjaga kelanggengan struktur sosial lama,
melainkan upaya untuk menciptakan struktur sosial baru yang lebih menguntungkan, agar
akses mereka terhadap sumber -sumber ekonomi menjadi semakin besar.
Pandangan romantis seperti yang dituduhkan Popkins terhadap Scott yang
memebawa para pemikir moral pada anggapan yang sesat mengenai desa peasant. Di mata
Scott dan teman-teman satu alirannya, desa peasant yang harmonis yang memberikan
jaminan sosial bagi kelangsun gan hidup warganya, yang tampil sebagai benteng yang
melindungi warganya dari ancaman hidup di bawah garis subsistensi. Desa peasant
menurut Popkin, sama sekali jauh dari kondisi harmonis dan penuh dengan eksploitasi.
Menurut Popkin desa-desa peasant lebih tepat dipandang sebagai korporasi, bukan sebagai
komun dan hubungan patron-klien harus dilihat sebagai eksploitasi bukan sebagai
hubungan paternal. Ketika kaum peasant samapi pada kondisi desa yang sekarang ini
mereka miliki, maka desa itu adalah desa yan g lebih baik keadaannya daripada desa
tradisional, desa mereka yang terdahulu. Dewasa ini, masyarakat peasant tinggal di desa -
desa yang bercirikan :
1. Tanggung jawab pembayaran pajak secara individual
2. Kekaburan batas desa dengan dunia luar.
3. Tidak ada atau sedikitnya larangan pemilikan tanah bagi orang luar desa.
4. Kekaburan perasaan sebagai warga desa
5. Privatisasi tanah milik
Sebagai kebalikan dar desa terbuka, dahulu kaum peasant tinggal di desa -desa
tertutup (corporate village) yang bercirikan :
1. Pajak dibayar secara kolektif sebagai tanggung jawab desa.
2. Batas yang tegas antara desa dengan dunia luar
3. Adanya larangan penguasaan lahan atau tanah sebagai hak milik pribadi.
4. Konsep kewargaan desa yang jelas
21
5. Tanah merupakan hak ulayat desa.
Desa tertutup ini bukanlah desa seperti yang dibayangkan kaum ekonomi moral.
Pembayaran pajak secara kolektif ternyata bukan mekanisme untuk meringankan bebean
golongan miskin sebab aturan pembagian bebean pajakdiantara warga desa sama sekali
tidak jelas. Golongan kaya di desa belum tentu membayar pajak dalam persentase yang
lebih besar daripada golongan miskin. Bahkan bisa jadi justru sebaliknya, golongan kaya
memiliki pengaruh untuk memperkecil jatah pajaknya dan melimpahkan sisa pajaknya
kepundak golongan miskin. Desa tertutup ternyata juga desa yang memberi jaminan bagi
terjaganya keamanan subsistensi kaum peasant. Ketika panen berlangsung, golongan paling
miskin hanya diberi kesempatan untuk mencari remis -remis gandum atau padi yang tersisa
atau jatuh di atas tanah. Mereka tidak direkrut sebagai tenaga permanen bukan karena
mereka tidak dapat memetik padi, namun mereka dicurigai akan mencurihasil panen. Desa
tertutup dengan tanah komunalnyajuga tidak sendirinya membuat golongan miskin
memiliki akses terhadap tanah.
Hubungan patron klien di desa-desa tertutup sama sekali bukan hubungan timbal
balik yang melindungi kepentingangolongan miskin di desa seperti yang diasumsikan oleh
aliran eknomi moral. Hubungan patron klien dalam pendekatan ekonmi politik dianggap
sebagai hubungan eksploitasi. Patron selalu berusaha mencegah agar para kliennya tetap
terikat secara ekonomis kepadanya tanpa mereka memiliki kemampuan menawar terhadap
segala tuntutan yang diajukan oleh patron.
Di mata pemikir ekonomi moral sistem ekonomi pasar yang kapitali stik hadir ke
hadapan kaum peasant sebagai suatu ancaman terhadap tata kehidupan desa mereka yang
komunal dan memberi jaminan subsistensi. Ketika para peasant berbondong -bondong
memasuki pasar, menjual produk pertanian dan menual tenaga kerja hal itu terja di, dalam
pandangan ekonomi moral, akibat adanya kekuatan dari luar yang memaksa.
Kenyataannya, menurut Popkin bukan seperti itu. Pasar bukanlah ancaman bagi kaum
peasant di pedesaan, sebaliknya pasar justru membuka peluang agar produk mereka
memperoleh harga yang lebih baik, dan disisi lain menyediakan bahan makanan dalam
jumlah yang melimpah sepanjang waktu. Dengan kondisi sosial ekonomi di dalam desa
22
yang demikian payah, maka tanpa disuruh ketika ekonomi pasar merembes ke pedesaan
kaum peasant akan berbondong-bondong mengalir kesana. Dengan kondisi internal desa
seperti yang telah diuraikan tersebut, maka sama sekali tidak ada alasan untuk menyatakan
bahwa pemberontakan kaum peasant adalah upaya untuk merestorasi struktur sosial alam
yang tergoncang oleh kolonialisme dan ekonomi pasar yang kapitalistik.
Pemberontakan kaum peasant juga tidak disebabkan oleh terjadinya gangguan
terhadap pemenuhan kebutuhan subsistensi mereka. Kasus pemberontakan di Vietnam
menunjukkan bahwa gerakan kaum peasant dilatar belak angi oleh keinginan untuk merebut
masa depan yang lebih baik. Namun demikian kaum peasanttidak akan sembarangan
melibatkan diri dalam gerakan pemberontakan, yang akan membuahkan hasil dalam jangka
panjang dan juga grekan kolektif lainnya kecuali mereka yak in akan diuntungkan oleh
gerakan tersebut.
Bukannya diikat oleh moralitas kolektif, peasant adalah manusia individual yang
kepalnya penuh dengan perhitungan untung rugi untuk kepentingan dirinya. Sebagai
akibatnya, peasant tidak mau sembarangan melibatka n diri dalam aktivitas kolektif bila
secara subjektif dia tidak mendapatkan hasil. Keterlibatan seorang peasant dalam aktivitas
kolektif menurut Popkin akaj mempertimbangkan empat faktor :
1. Pengorbanan yang harus dikeluarkan, disini termasuk resikodari kete rlibatan
suatu aktivitas. Ikut memeberontak misalnya, pengorbanannya adalah waktu
dan tenaga, resikonya adalah mati atau ditangkap penguasa.
2. Hasil yang mungkin diterima. Bila hasilnya seimbang dengan pengorbanan
peasant cenderung akan melibatkan diri dalam aktivitas kolektif.
3. Kemungkinan keberhasilan aktivitas kolektif tersebut. Apakah memiliki
kemungkinan berhasil atau tida, apakah aktivitas kolektif tadi secara efesien
memberika sumbangan dalam pencapaian keberhasilan aktivitas kolektif yang
tingkatnya lebih tinggi.
23
4. Kemampuan kepemimpinan dan kepercayaan terhadap pemimpin. Apakah
pemimpin gerakan kolektif dapat dipercaya atau tidak, apakah orang tersebut
akan membawa kepada usaha atau tidak.
Empat prasyarat di atas dapat menerangkam mengapa tidak setiap pe mberontakan
memperoleh dukungan dari para peasant di pedesaan. Hanya gerakan -gerakan kolektif
yang dinilai akan mendatangkan untung saja yang akan mendapatkan keuntungan dari
mereka.
E. PENDEKATAN NEO-MARXIS
Karl Marx (1818-1883) bukan antropolog. Dia juga tidak menganggap dirinya
demikian. Tapi, bahkan antropolog konservatif yang melihat hanya seonggok ideologi
bangkrut di pojokan kumuh dunia kapitalis, mau tidak mau harus memperhatikan berbagai
unsur gagasannya tentang manusia, masyarakat, dan kebudayaan. Paling tidak untuk
mencela teori materialistiknya tentang tatanan masyarakat dan kemestian perubahan
tatanan ini yang radikal. Karl Marx, sekali lagi, bukan antropolog. Begitu pula Frederick
Engels (1820-1895). Kita mengetahui keduanya lebih sering membac a dan mengambil
hikmah dari trinitas suci karya sosialis radikal Prancis, filsafat spekulatif Jerman, dan
ekonomi-politik Inggris daripada karya -karya antropologi.
Memang tak bisa dikhilafi bahwa karya etnologi klasik yang menggugah gagasan -
gagasan materialis dan evolusionis dalam mengkaji masyarakat dan kebudayaan adalah
karya L.H. Morgan (1818-1881) Ancient Society. Di dalam karya tersebut, Morgan
memilah-milah rangkaian sejarah masyarakat manusia ke dalam tahap -tahap yang
bertumpu pada landasan material berupa penggunaan api, busur dan panah, perkakas
keramik, hewan jinakan, tulisan, dan sebagainya. Baik Marx maupun Engels terperangah
betapa Morgan dengan caranya sendiri mengkaji masyarakat pra -kapitalis dengan
pendekatan materialisme sejarah. Dalam hasi l penelitian selama empat puluh tahun lebih
tersebut, Morgan menyoroti kenyataan bahwa lembaga -lembaga pokok yang menjadi buhul
masyarakat kapitalis seperti keluarga, kepemilikan pribadi, dan negara, terbukti tidak
pernah ada dalam kehidupan prasejarah. Lembaga-lembaga tersebut berkembang seiring
24
dengan perubahan-perubahan dalam pola produksi material masyarakat manusia dalam
kerangka evolusi.
Data Morgan menegaskan kembali pemikiran Marx bahwa lembaga sosial bukanlah
sesuatu yang baku dan abadi, tapi dihasilkan dari keadaan sosial -ekonomi tertentu. Selain
itu, dalam kerangka teoritis Morgan, sebagian besar sejarah manusia bisa dipahami dengan
lebih baik lewat analisis atas kondisi materialnya. Teori evolusi Morgan seolah
menunjukkan bahwa segala hal—perang, kelas sosial, kemiskinan, parlemen, agama, atau
seni—dapat dijelaskan dengan menelaah landasan teknologi, ekonomi, dan lingkungan
masyarakat tersebut, dan hubungan sosial yang didirikan orang dalam kaitannya dengan
faktor-faktor ekonomis dan lingkungan ini.
Pengadopsian gagasan Marx sebagai suatu pendekatan dalam Ekonomi baru
terpecah menjadi tiga golongan yaitu Kultural matralial, Struktural Marxsis, dan Neo -
Marxsis. Gagasan Marx yang dipakai dalan Antropologi Ekonomi baru karena adanya
kesamaan yaitu keduanya mempelajari sistem ekonomi masyarakat. Dari pemikir
antropologi ekonomi baru kelompok struktural marxsis dan neo marxis yang sama
memiliki jalur pemikiran yang sejalan dengan Substantivis, karena ada kesamaan gagasan
antara substantivis dengan Marx isme, bahwa sistem ekonomi adalah gejala yang melkat
pada institusi sosial dan teori -teori ilmu ekonomi tidak dapat diterapkan secara universal.
Bagi kaum Marxis pemikiran teori -teori ekonomi modern dibangun atas realita dan logika
masyarakat kapitalis dan sementara itu tidak semua masyaraka didunia ini adalah kapitalis.
Dalam Pengantar Antropologi Ekonomi Marxsisme Antropologi Ekonomi baru ini
dianggap sebagai Substativisme dan yang membedakannya dari substantivisme murni
(yang cenderung mempelajari proses distribusi) adalah mereka lebih tertarik pada proses
produksi yang mereka yakini sebagai pondasi dari sistem sosial.
Penghidangan kembali Marxisme di meja-meja teori antropologi sejalan dengan
upaya kritik terhadap ancangan Marxisme Ortodoks dan pemasakan kembali gagasan Marx
dalam kuali baru. Gerakan ini sering disebut sebagai neo -Marxisme. Di Perancis, karya
filsuf marxis Perancis Louis Althusser dipadu dengan pemikiran antropologi Lévi -Strauss.
25
Muncullah Maurice Godelier dan Claude Meillassoux yang men yambung gagasan
Althusser bahwa ‘Marxisme bisa digunakan untuk memahami tatanan masyarakat pra -
kapitalis’ sambil mencari hikmah dari kajian kekerabatan masyarakat pra -kapitalisnya
Lévi-Strauss. Mata air baru penafsiran Marx dengan kacamata Lévi -Strauss ini muncul di
Paris dasawarsa 1970-an. Dari situlah sungai Marxisme Struktural mengalir hingga Inggris
dengan Maurice Bloch sebagai penjaga alirannya. Selain di Perancis dan Inggris, gerakan
Marxisme struktural juga berkembang di lingkungan antropologi Skandi navia, Belanda,
dan India. Ciri umum gerakan ini adalah perhatiannya pada organisasi sosial dan politik
dari produksi serta hubungan asimetris di dalamnya.
Tidak seperti materialisme ekologis dan teori-teori Marxian lain yang berkembang
di Amerika Serikat, Marxisme struktural tidak menekankan aspek lingkungan atau tekno -
ekonomi sebagai kekuatan penentu, tetapi lebih pada hubungan -hubungan sosial yang
mengikat orang dalam suatu kolektif seperti sistem kekerabatan. Ciri lainnya adalah
perhatian pada kajian atas etnografi-etnografi masyarakat pra-kapitalis yang merupakan
bidang telaah tradisional dalam antropologi. Hubungan antara Marxisme dan antropologi
pernah begitu dekat sekaligus pernah berlawanan. Karl Marx dan pemikir Marxis yang
ingin membedakan dirinya dari pemikir-pemikir sosialis sebelumnya lewat penguatan sisi
ilmiah sosialismenya, telah mengambil banyak hikmah dari kajian -kajian antropologi
klasik. Di sisi lain, ancangan teoritik Marx dan pemikir Marxis tidak sedikit pula
mempengaruhi penyusunan te ori-teori besar dalam sejarah antropologi. Oleh karena itu,
kedudukan Marxisme dalam antropologi tidak bisa dipandang sebelah mata dan menjadi
sama pentingnya dengan gerakan fungsionalisme, strukturalisme, atau simbolisme dalam
sejarah teori antropologi.
Teori Marxis membedakan sistem ekonomi (berbagai pertalian sosial dan teknologi
produksi) dari lembaga politik-hukum dan ideologi yang menopangnya. Metafora struktur
fisik digunakan. Sistem ekonomi merupakan basis (atau infrastruktur). Lembaga yang
mempertahankan dan melangsungkan kekuatan dan perkaitan produksi merupakan
suprastruktur. Tetapi pada saat menerapkan pola konseptual ini pada masyarakat nyata
(khususnya pada berbagai ragam masyarakat yang dikaji antropolog) banyak terjadi
26
perdebatan. Penafsiran Soviet ortodoks tentang Marxis mengartikan ‘determinasi tahap
akhir’ sebagai determinasi ekonomi yang langsung, yang bisa dibandingkan dengan
determinasi ekologi dari aliran materialisme budaya seperti Harris.
Istilah neo- Marxis disini dipakai untuk menyebut secara leluasa para penganut
ekonomi baru yang berada diluar lingkaran struktural Marxis yang dianut terutama oleh
para pemikir Prancis. Dalam keragaman alur pemikiran dan objek pembahasan yang cukup
tinggi, terlihat ada kesamaan yang mungkin dapat di pakai untuk menandai kelompok ini.
Topik studi yang dipilih para pemikir kelompok ini umumnya berputar -putar di sekitar
masalah eksploitasi, kemiskinan dan ketimpangan sosial. Pangkal dari gejala ini mudah
ditebak, yaitu dari ajaran Marxis sendiri mengenai kelas sosial dan eksploitasi kelas. Oleh
pemikir neo- Marxis topik tersebut diperluas, sehingga menjangkau bukan saja hubungan
antar golongan umur, jenis kelamin dan antar negara. Bahkan disamping itu kelompok ini
juga mewarisi pola pikir Marx yang bersif at total dan material. Sementara dikalangan
pemikir struktural. Sementara dikalangan pemikir struktural Marx ajaran material ini sedkit
dicampur aduk dengan ajaran ideal dengan jalan menempatkan ‘struktur bawah sadar’
sebagai jalan untuk mengungkap determi nasi.
Pengikut neo-Marxis seperti Godelier (dalam Keesing 1999:186), ketika mencari
dalam karya Marx sendiri dasar yang lebih kukuh bagi antropologi ekonomi, menolak
determenisme ekonomi. Godelier mencatat bahwa dalam masyarakat, di masa dan masa
kini yang telah dikaji oleh antropolog mengasumsikan bahwa tidak ada pemisahan yang
jelas antara lembaga ekonomi dan lembaga kekerabatan, politik maupun keagamaan. Jika
ada perbedaan yang mencolok antara basis dan infrastruktur maka perbedaan itu harus atas
dasar fungsi. Jika hubungan kekerabatan atau ritus keagamaan berfungsi untuk mengatur
produksi dan distribusi, maka dalam hal ini hubungan tersebut merupakan unsur -unsur dari
sistem ekonomi. Hubungan kekerabatan dan ritus keagamaan tampak dipermukaan dan
berfungsi sebagai bagian dari suprastruktur suatu sistem sosial. Dengan demikian berarti
bahwa semua itu bertujuan memepertahankan sistem hubungan sosial yang ada, atau
menurut istilah Marxisme ‘mereproduksi’ saran bagi kelangsungan sistem. Kekerabatan,
dengan mengatur perkawinan mengahsilkan tenaga kerja. Agama, menurut mata para
27
pesertanya, memelihara kosmos seperti misalnya musim, kesuburan tanam -tanaman,
kekuatan gaib, tanpa semua itu upaya produktif manusia tidak akan dapat diwujudkan.
Tetapi, menurut Godelier, dalam suatu masyarakat tribal kekerabatan berarti lebih jauh dari
sekedar fisik menghasilkan angkatan kerja melalui kelahiran, pengasuhan da n subsistensi,
suatu fungsi yang dimainkan oleh kekerabatan didalam suatu masyarakat industri atau
feodal. Di dalam masyarakat peasant, kekerabatan melengkapi sistem mana produksi itu
sendiri diatur dan melalui mana distribusi berjalan. Sebagai gambaran, di India mayoritas
penduduknya beragama Hindu, lembaga keagamaan tidak hanya ‘mereproduksi’ kosmos
dan memperkokoh hubungan sosial dari produksi; melalui sistem kasta, suatu tatanan
keagamaan yang didasarkan pada kesucian dan kecemaran membentuk hubungan produksi.
Kaum paria mengerjakan pekerjaan kasar karena pekerjaan itu dianggap akan mencemari
kesucian kasta-kata lainnya.
Dalam sistem sosial yang kompleks, hasil kerja manusia dihimpun dalam bentuk
kekayaan, bentuk fisik bangunan, kota, pengairan, peternakan, piranti -piranti dan
sebagainya. Dalam suatu ‘sistem kelas sosial’ (misalnya buruh -tani, budak, tentara,
seniman, pemuka agama, penguasa), kelas penguasa mengendalikan sistem melalui alat
negara dengan menindas dan memaksa, sehingga bisa menyedot surplus pangan dan
memegang kendali terhadap saran produksi (atau melalui berbagai ideologi keagamaan
yang mengajarkan kepatuhan seperti halnya pengorbanan manusia dikalangan susku Aztect
sebagai sesuatu hal yang diperlukan bagi kesuburan pertanian dan upaya menyenangkan
para dewa). Tetapi pada masyarakat peasant (primitif) yang tidak mengenal kelas sosial,
hanya terdapat sedikit sekali kerja manusia yang bisa dikumpulkan dari masa lalu – sedikit
harta benda, tidak ada candi atau kota yang besar, sedikit piranti tidak lebih banyak dari
yang bisa dibuat oleh setiap keluarga untuk keperluan mereka sendiri. Menjadi persoalan,
menurut Godelier, adalah hasil kerja manusia yang masih hidup dan karena itu
pendapatnya disitulah arti dominan lembaga kekerabatan, perkawinan dan keturunan, yang
secara fisik menghasilkan angkatan kerja.
Aliran kelompok pada dasarnya mewarisi pola piki r Marx yang bersifat total dan
material. Sementara dikalangan pemikir struktural Marx ajaran ini material ini sedikit
28
banyak dicampur aduk dengan ajaran ideal dengan menempatkan struktur bawah sadar
sebagai jala untuk mengungkap determinasi. Godelier dalam pandangan kelompok ini telah
melakukan kekeliruan, yakni ketika ia menyatakan bahwa fungsi ekonomi dari kekerabtan
itulah yang membuat kekerabatan tampil sebagai faktor dominan dalam kehidupan sosial
masyarakat tribal (Khan dan Liobera dalam Sairin dkk). Dengan menekankan diri pada
fungsi inilah, tanpa disadari Godelierterjebak lagi dalam masalah teleologika
fungsionalisme – bahwa burung punya sayap karena ia harus terbang, bahwa
kekerabatanpada masyarakat tribal tampil sebagai organisasi produksi karena m asyarakat
tribal harus hidup berburu dan meramu. Persoalan penting bila kita menggunakan konsep -
konsep Marxisme mengenai basis dan suprastruktur guna menganalisis ruang lingkup
masyarakat yang di kaji oleh para antropolog (Keesing 1999:187), tidak akan dit emukan
wadah tersendiri tentang ‘sistem perekonomian’, ‘sistem kekerabatan’, ‘agama’ dengan
ekonomi sebagai dan selebihnya sebagai suprastruktur. Pengkotak -kotakan menjadi
beberapa subsistem secara fungsional adalah khas bagi berbagai jenis masyarakat
kompleks. Lanjut Keesing memandang bahwa berbagai kebiasaan dan lembaga dunia tribal
tidak hanya berdasarkan pengertian simbolik melalui mana hal itu diungkapkan (kewajiban
kekerabatan, kepercayaan perihal kecemaran kaum wanita, tuntutan leluhur), melainkan
pemahaman tentang apa yang mereka lakukan, dalam pengertian tentang hubungan yang
mengatur manusia satu sama lain dan terhadap dunia.
Polanyi membedakan ekonomi menjadi formal dan subsansial, formal dalam arti ini
formal berarti ekonomi seperti yang diteran gkan oleh ilmu ekonomi dan dikenal sebagai
proses maksimalisasi dan berorientasi kepada profit. Sedangkan substansial berarti upaya
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah lingkungan alam dan lingkungan
sosialnya. Dalam arti substantif setiap masya rakat modern, tradisional, atau primitif pasti
memiliki ekonomi. Polanyi sendiri adalah salah satu tokoh substantif ang berpendapat
bahwa, ekonomi substantif lah yang berlaku universal hal ini didukung oleh pemikiran
bahwa didalam masyarakat manapun sistem ekonomi atau kegiatan perekonomian akan
berkembang sesuai dengan nilai -nilai budaya setempat. Ditambahkan juga oleh Dalton
yang juga beraliran sama dengan Polanyi bahwa teori ekonomi modern tidak dapat dipakai
untuk mempelajari masyarakat primitif atau tr adisional karena, metode teori ekonomi
29
berkembang dan dimentuk oleh ciri utama inggris diabad ke 19 yaitu industrialisasi pasar
dan organisasi pasar. Ciri lain dari mekanisme pasar yaitu adanya sifat ketergantungan :
semua kehidupan materi diambil dari men jual sesuatu dengan mekanisme pasar.
Perbedaan ini akan sangat berdampak pada perkembangan antropologi ekonomi
kedepan karena perkembangan ilmu ini kedepan akan berpijak pada kedua pendapat ini.
Setelah masa perdebatan yang mereda dengan sendirinya (sekit ar pertengahan tahun
70 an) perkembangan antropologi ekonomi sebagai satu disiplin yang mulai mantap
bertambah komlpleks. Khasanah keilmuan antropologi ekonomi bertambah dengan adanya
dua aliran baru, yang pertama adalah Ekonomi baru yang mendapat pengaruh dari gagasangagasan
Marx dan yang kedua adalah Ekonomi personalisme. Dengan begitu debat
substantivis dan formalis tidak menjadi sia -sia karena kedua pemikiran ini masih dapat
diliahat sebagai sesuatu yang saling melengkapi (walaupun sudah mengalami pero mbakan)
dalanm aliran Ekonomi baru dan Ekonomi personalisme.
Untuk melihat lebih jelasnya bagaimana pemikiran Formalis dan Substantivis masih
tampak dan saling mempengaruhi pada masa era setelah debat dapat dilihat pada tabel
dibawah ini :
Paradigma Pendukung Teori
Ekonomi Pasar
Penolak Teori Ekonomi
Pasar
Antropologi Ekonomi klasik Formalisme Substantivisme
Antropologi Ekonomi baru Kultural Matrelial Struktural Marxsis neo-
Marxis
Ekonomi Personalisme Ekonomi Politik Eokomi Moral
Ekonomi personal
Pos-Modernisme
30
PENUTUP
Dalam kajian ilmu ekonomi modern, kegiatan ekonomi pada intinya berpusat
pada kegiatan produksi barang, distribusi (mendeliverkan barang pada konsumen) dan
akhirnya pada proses konsumi (menghabiskan atau memakai barang atau jasa). S emua
proses ini juga terjadi dalam kehidipan ekonomi masyarakat tradisional, walaupun
tidak begitu mendapat perhatian dari ahli ekonomi karena lebih memusatkan
perekonomian pada tingkat global. Dalam sistem matapencarian hidup para ahli
antropologi juga memperhatikan sistem produksi lokalnya, cara pengolahan
sumberdaya alam, cara pengumpulan modal, cara pengerahan dan manajemen tenaga
kerja. Teknologi dalam sistem produksi, sistem distribusi pasar, dan proses
konsumsinya. Kalau dirinci lebih jauh lagi terma suk didalamnya dikaji bagaimana
keterlibatan keluarga dalam mengkonsumsi suatu barang juga sistem distribusi seperti
apa yang digunakan, siapa saja yang terlibat dalam proses produksi, dan lain
sebagainya. Di dalam buku pengantar ilmu antropologi terlihat Koentjaraningrat begitu
membatasi kajian ekonomi pada sistem mata mencarian hidup hanya dalam ruang
lingkup yang kecil saja dan menganggap hal -hal seperti proses distribusi yang besar
dengan jaringan yang luas dan sistem ekonomi yang berdasarkan pada indus tri
merupakan murni kajian ahli ekonomi. Sehingga memberikan kesan pemahaman
bahwa antropologi adalah ilmu yng tertinggal (membatasi diri pada hal -hal yang
seharusnya bisa menjadi kajian antropologi, dengan tidak lepas dari akar ilmu
antropologi sendiri tentunya).
Kajian-kajian yang luas mengenai perekonomian di tingkat global,
perekonomian negara, ketertinggalan negara -negara dunia ketiga (yang akar
permasalahannya juga adalah masalah ekonomi), proses pembuatan kebijakan oleh
pemerintah, pola perilaku konsumen, bahkan penciptaan dan inovasi produk baru
dalam proses produksi sebenarnya bisa diperdalam dan dipelajari oleh spesilaisasi ilmu
antropologi seperti antropologi ekonomi, antropologi terapan dan antropologi
perkotan.
31
Selasa, 09 November 2010
Manusia dan Keindahan
Manusia dan Keindahan
Keindahan/seni dibutuhkan oleh setiap manusia agar kehidupan yang dijalaninya menjadi indah sentosa. Di kota Padang sendiri hal-hal mengenai kesenian ditanggapi dengan baik terbukti dengan adanya Taman Budaya yang menjadi tempat berlangsungnya berbagai kegiatan/acara seni seperti seni rupa, seni pertunjukan maupun kesenian tradisional seperti randai dan pencak silat ataupun media komunkasi modern/radio yang mulai beradaptasi dengan kebudayaan tradisi lokal dimana dia berada seperti radio Sushi FM yang pendengarnya anak muda bercitra modern yang mulai menyiarkan hal-hal berbau tradisi Minangkabau yang tecermin dari segi bahasa, pelaku seninya maupun jenis acara yang disiarkannya. Dalam hal ini, itu merupakan hal yang patut dipuji dimana stasiun radio tersebut berusaha menunjukkan terutama kepada anak-anak muda daerah agar tetap melestarikan kesenian/budaya tradisinya tanpa bersikap etnosentrisme.
Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kehidupan para seniman yang tetap konsisten dengan kesenian daerah dan melakukan inovasi dengan kebudayaan luar agar tak ‘dimakan’ oleh kaum Kapitalis yang menjual hal-hal yang dianggap berharga dari sekedar materi sehingga kehilangan nilai-nilai yang nantinya menimbulkan anomi tersendiri dalam masyarakat.
Manusia dan keindahan/seni memang tak bisa dipisahkan sehingga diperlukan pelestarian bentuk keindahan yang dituangkan dalam berbagai bentuk kesenian (seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan) yang nantinya manjadi bagian dari kebudayaannya yang dapat dibanggakan dan mudah-mudahan terlepas dari unsur politik.
Dalam hal ini Indonesia sebagai negara yang baru berkembang dalam hal kesenian mendapat prestasi tersendiri dimata negara luar seperti Malaysia dan Singapura. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya group-group musik yang musiknya diterima disana sehingga sering mewakili Indonesia untuk ajang musik se-Asia. Hal tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dimana seniman yang benar-benar berkesenian sesuai dengan norma-norma ketimuran tanpa mengindahkan teknologi modern perlu diletakkan pada kelas tersendi sehingga tak kehilangan arah bila bila ia ‘dirasuki’ paham-paham dari luar seperti dimanfaatkan oleh kaum Kapitalis yang hanya mengejar keuntungan materi semata tapi mengacuhkan nilai-nilai yang ditimbulkan sehingga seniman-seniman seperti Chairil Anwar, Affandi dan lain sebagainya tetap muncul dan mampu menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia dimata negara lain tanpa harus kehilangan nilai ketimurannya.
Keindahan/seni dibutuhkan oleh setiap manusia agar kehidupan yang dijalaninya menjadi indah sentosa. Di kota Padang sendiri hal-hal mengenai kesenian ditanggapi dengan baik terbukti dengan adanya Taman Budaya yang menjadi tempat berlangsungnya berbagai kegiatan/acara seni seperti seni rupa, seni pertunjukan maupun kesenian tradisional seperti randai dan pencak silat ataupun media komunkasi modern/radio yang mulai beradaptasi dengan kebudayaan tradisi lokal dimana dia berada seperti radio Sushi FM yang pendengarnya anak muda bercitra modern yang mulai menyiarkan hal-hal berbau tradisi Minangkabau yang tecermin dari segi bahasa, pelaku seninya maupun jenis acara yang disiarkannya. Dalam hal ini, itu merupakan hal yang patut dipuji dimana stasiun radio tersebut berusaha menunjukkan terutama kepada anak-anak muda daerah agar tetap melestarikan kesenian/budaya tradisinya tanpa bersikap etnosentrisme.
Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kehidupan para seniman yang tetap konsisten dengan kesenian daerah dan melakukan inovasi dengan kebudayaan luar agar tak ‘dimakan’ oleh kaum Kapitalis yang menjual hal-hal yang dianggap berharga dari sekedar materi sehingga kehilangan nilai-nilai yang nantinya menimbulkan anomi tersendiri dalam masyarakat.
Manusia dan keindahan/seni memang tak bisa dipisahkan sehingga diperlukan pelestarian bentuk keindahan yang dituangkan dalam berbagai bentuk kesenian (seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan) yang nantinya manjadi bagian dari kebudayaannya yang dapat dibanggakan dan mudah-mudahan terlepas dari unsur politik.
Dalam hal ini Indonesia sebagai negara yang baru berkembang dalam hal kesenian mendapat prestasi tersendiri dimata negara luar seperti Malaysia dan Singapura. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya group-group musik yang musiknya diterima disana sehingga sering mewakili Indonesia untuk ajang musik se-Asia. Hal tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dimana seniman yang benar-benar berkesenian sesuai dengan norma-norma ketimuran tanpa mengindahkan teknologi modern perlu diletakkan pada kelas tersendi sehingga tak kehilangan arah bila bila ia ‘dirasuki’ paham-paham dari luar seperti dimanfaatkan oleh kaum Kapitalis yang hanya mengejar keuntungan materi semata tapi mengacuhkan nilai-nilai yang ditimbulkan sehingga seniman-seniman seperti Chairil Anwar, Affandi dan lain sebagainya tetap muncul dan mampu menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia dimata negara lain tanpa harus kehilangan nilai ketimurannya.
Konsultasi
A. pengertian
proses bertanya dan menerima informasi dari ahlinya
seputar hal kesehatan sang pasien.
B. kebutuhan konsultasi
C. sumber – sumber konsultasi
- rujukan : memanfaatkan pelayanan sumber yang lebih baik.
- Telenursing (pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh) adalah penggunaan tehnologi komunikasi dalam keperawatan untuk memenuhi asuhan keperawatan kepada klien. Dengan menggunakan saluran elektromagnetik (gelombang magnetik, radio dan optikal) dalam menstransmisikan signal komunikasi suara, data dan video. Atau dapat pula didefinisikan sebagai komunikasi jarak jauh dengan menggunakan transmisi elektrik atau optikal, antar manusia dan atau computer.
D. sasaran konsultasi
Sasaran dari upaya konsultasi peningkatan kesehatan masyarakat adalah idividu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat baik yang sehat ataupun yang sakit
atau yang mempunyai masalah kesehatan karena ketidaktahuan,
ketidakmauan, serta ketidakmampuan prioritas pelayanan perawatan
kesehatan masyarakat difokuskan pada keluarga rawan yaitu :
-Ibu hamil tertentu yang belum ANC
Ibu nifas yang persalinannya di tolong oleh dukun dan neonatusnya
Balita tertentu
Penyakit kronis menular yang tidak bisa diintervensi oleh program
Penyakit endemis
Penyakit kronis tidak menular
Kecacatan tertentu mental atau fisik
b. Keluarga dengan resiko tinggi :
Ibu hamil dengan masalah gizi
Ibu hamil dengan resiko tinggi perdarahan, infeksi, dan hipertensi
Balita dengan BGM
Neonatus dengan BBLR
Usia lanjut jompo
Kasus percobaan bunuh diri
E. prosedur konsultasi
Perawat dapat melakukan kegiatan-kegiatan konsultasi dalam meningkatkan derajat
kesehatan di dalam masyarakat seperti :
a. Memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan
kelompok khusus melalui "home care"
b. Penyuluhan kesehatan
c. Konsultasi dan problem solving
d. Bimbingan
e. Melaksanakan rujukan
f. Penemuan kasus
g. Sebagai penghubung antara masakat dengan unit kesehatan
h. Melaksanakan asuhan keperawatan komunitas
i. Melaksanakan koordinasi dalam berbagai kegiatan asuhan keperawatan
j. Kerja sama lintas program dan lintas sektoral
k. Memberikan tauladan
l. Ikut serta dalam penelitian
proses bertanya dan menerima informasi dari ahlinya
seputar hal kesehatan sang pasien.
B. kebutuhan konsultasi
C. sumber – sumber konsultasi
- rujukan : memanfaatkan pelayanan sumber yang lebih baik.
- Telenursing (pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh) adalah penggunaan tehnologi komunikasi dalam keperawatan untuk memenuhi asuhan keperawatan kepada klien. Dengan menggunakan saluran elektromagnetik (gelombang magnetik, radio dan optikal) dalam menstransmisikan signal komunikasi suara, data dan video. Atau dapat pula didefinisikan sebagai komunikasi jarak jauh dengan menggunakan transmisi elektrik atau optikal, antar manusia dan atau computer.
D. sasaran konsultasi
Sasaran dari upaya konsultasi peningkatan kesehatan masyarakat adalah idividu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat baik yang sehat ataupun yang sakit
atau yang mempunyai masalah kesehatan karena ketidaktahuan,
ketidakmauan, serta ketidakmampuan prioritas pelayanan perawatan
kesehatan masyarakat difokuskan pada keluarga rawan yaitu :
-Ibu hamil tertentu yang belum ANC
Ibu nifas yang persalinannya di tolong oleh dukun dan neonatusnya
Balita tertentu
Penyakit kronis menular yang tidak bisa diintervensi oleh program
Penyakit endemis
Penyakit kronis tidak menular
Kecacatan tertentu mental atau fisik
b. Keluarga dengan resiko tinggi :
Ibu hamil dengan masalah gizi
Ibu hamil dengan resiko tinggi perdarahan, infeksi, dan hipertensi
Balita dengan BGM
Neonatus dengan BBLR
Usia lanjut jompo
Kasus percobaan bunuh diri
E. prosedur konsultasi
Perawat dapat melakukan kegiatan-kegiatan konsultasi dalam meningkatkan derajat
kesehatan di dalam masyarakat seperti :
a. Memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan
kelompok khusus melalui "home care"
b. Penyuluhan kesehatan
c. Konsultasi dan problem solving
d. Bimbingan
e. Melaksanakan rujukan
f. Penemuan kasus
g. Sebagai penghubung antara masakat dengan unit kesehatan
h. Melaksanakan asuhan keperawatan komunitas
i. Melaksanakan koordinasi dalam berbagai kegiatan asuhan keperawatan
j. Kerja sama lintas program dan lintas sektoral
k. Memberikan tauladan
l. Ikut serta dalam penelitian
HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN DAN TANTANGAN PENEGAKANNYA
Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Demikian pula hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu materi pokok yang diatur dalam setiap undang-undang dasar sesuai dengan paham konstitusi negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hakyang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara (the citizen’s rights). Namun, karena hak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga juga telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau “constitutional rights”.
Namun tetap harus dipahami bahwa tidak semua “constitutional rights” identik dengan “human rights”. Terdapat hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitutional rights) yang bukan atau tidak termasuk ke dalam pengertian hak asasi manusia (human rights). Misalnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah “the citizen’s constitutional rights”, tetapi tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara. Karena itu, tidak semua “the citizen’s rights” adalah “the human rights”, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua “the human rights” juga adalah sekaligus merupakan “the citizen’s rights”.
Di negara lain, pembedaan semacam ini juga biasa dilakukan. Di Amerika Serikat, misalnya, biasa dibedakan antara “the people’s rights” versus “the citrizen’s rights”. Umpamanya diajukan pertanyaan, “Are you one of the People of the United States as contemplated by the U.S. Constitution Preambule? Or, are you one of the citizens of the United States as defined in the U.S. Constitution 14th Amendment?”. “If you are one the People of the United States, then all ten amendments are available to you. You have natural rights. If you are a citizen of the United States, then you have civil rights (properly called civil privilages)”. “Civil privileges” itu tidak dimiliki oleh penduduk Amerika Serikatyang bukan warga negara Amerika Serikat.
Pengertian-pengertian mengenai hak warga negara juga harus dibedakan pula antara hak konstitusional dan hak legal. Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal rights) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “constitutional rights” yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak konstitusional (constitutional rights).
HAK KONSTITUSI PEREMPUAN
Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan frasa “setiap orang”, “segala warga negara”, “tiap-tiap warga negara”, atau ‘setiap warga negara”, yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan.
Bahkan UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dengan demikian, jika terdapat ketentuan atau tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itu melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, dan dengan sendirinya bertentangan dengan UUD1945. Oleh karena itu setiap perempuan Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional sama dengan Warga Negara Indonesia yang laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan karena statusnya sebagai perempuan, ataupun atas dasar perbedaan lainnya. Semua hak konstitusionalyang telah diuraikan sebelumnya merupakan hak konstitusional setiap perempuan Warga Negara Indonesia.
Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses perlindungan dan pemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Perbedaan kemampuan tersebut bukan atas kehendak sendiri kelompok tertentu, tetapi karena struktur sosialyang berkembang cenderung meminggirkannya.
Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang dilakukan tanpa memperhatikan adanya perbedaan tersebut, dengan sendirinya akan mempertahankan bahkan memperjauh perbedaan tersebut. Agar setiap warga negara memiliki kemampuanyang sama dan dapat memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang sama pula, diperlukan perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu. Hanya dengan perlakuan khusus tersebut, dapat dicapai persamaan perlakuan dalam perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, UUD1945 menjamin perlakuan khusus tersebut sebagai hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Pasal 28H Ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Salah satu kelompok warga negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus adalah perempuan. Tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya karena perbedaan dan pembedaanyang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkis.Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan.
Pentingnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan melalui perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan juga telah diakui secara internasional. Bahkan hal itu diwujudkan dalam konvensi tersendiri, yaitu Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW). Penghapusan diskriminasi melalui pemajuan perempuan menuju kesetaraan jender bahkan dirumuskan sebagai kebutuhan dasar pemajuan hak asasi manusia dalam Millenium Development Goals (MDGs). Hal itu diwujudkan dalam delapan area upaya pencapaian MDGsyang diantaranya adalah; mempromosikan kesetaraan jender dan meningkatkan keberdayaan perempuan, dan meningkatkan kesehatan ibu. Rumusan tersebut didasari oleh kenyataan bahwa perempuan mewakili setengahdari jumlah penduduk dunia serta sekitar 70% penduduk miskin dunia adalah perempuan.
Pada tingkat nasional upaya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan jender telah dilakukan walaupun pada tingkat pelaksanaan masih membutuhkan kerja keras dan perhatian serius. CEDAW telah diratifikasi sejak 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 . Upaya memberikan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan jenderjuga telah dilakukan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik berupa prinsip-prinsip umum , maupun dengan menentukan kuota tertentu . Bahkan, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuanyang sering menjadi korban kekerasan, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Tantangan penegakan hak konstitusional warga negara dengan sendirinya juga merupakan tantangan bagi penegakan hak konstitusional perempuan. Di sisi lain, karena perbedaan yang ada dalam masyarakat, tantangan penegakan hak konstitusional bagi perempuan tentunya lebih berat dan memerlukan perlakuan-perlakuan khusus. Penegakan hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 tentu harus melibatkan semua komponen bangsa, baik lembaga dan pejabat negara maupun warga negara, baik perempuan maupun laki-laki. Ketentuan konstitusional tersebut diwujudkan melalui seperangkat aturan hukum dan kebijakan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Oleh karena itu upaya penegakan hak konstitusional harus dilakukan baik dari sisi aturan, struktur, maupun dari sisi budaya.
Disamping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap perermpuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan jender, tentu masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan, atau paling tidak belum sensitif jender. Apalagi hingga saat ini masih banyak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Untuk itu upaya identifikasi dan inventarisasi harus dilakukan yang diikuti dengan penataan dan penyesuaian berdasarkan UUD 1945 pasca perubahan. Hal itu dapat dilakukan dengan mendorong dilakukannya legislatif review kepada pembentuk undang-undang atau melalui mekanisme judicial review. Terkait dengan wewenang Mahkamah Konstitusi, setiap perempuan Warga Negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang, atau tidak mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, tentu dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi.
Selain dari sisi substansi aturan hukum, tantangan yang dihadapi adalah dari struktur penegakan hukum dan konstitusi. Untuk mencapai perimbangan keanggotaan DPR dan DPRD misalnya, tidak cukup dengan menentukan kuota calon perempuan sebanyak 30% yang diajukan oleh setiap partai politik. Ketentuan tentang kuota itu tentu harus menjamin bahwa tingkat keterwakilan perempuan di parlemen akan semakin besar. Padahal, saat ini jumlah anggota DPR perempuan baru 11 persen, di DPD 21%. Bahkan jumlah pegawai negeri sipil eselon I yang perempuan hanya 12,8%. Untuk itu, perlu dirumuskan mekanisme yang dapat menjamin keterwakilan perempuan di sektor publik semakin meningkat di masa mendatang.
Tantangan di bidang struktur penegak hukum juga diperlukan misalnya terkait dengan proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai korban atau saksi, perempuan memerlukan kondisi tertentu untuk dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan. Untuk itu proses perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan perlu memperhatikan kondisi tertentu yang dialami perempuan. Misalnya saat dilakukan penyidikan, perempuan korban kekerasan tentu membutuhkan ruang tersendiri, apalagi jika kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual yang tidak semua perempuan mampu menyampaikannya secara terbuka. Demikian pula terkait dengan persidangan yang membutuhkan jaminan keamanan baik fisik maupun psikis.
Yang tidak kalah pentingnya dalam upaya menegakan hak konstitusional perempuan, adalah menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi terutama yang terkait dengan hak konstitusional perempuan. Hal ini semakin penting karena kendala yang dihadapi selama ini memiliki akar budaya dalam masyarakat Indonesia. Akar budaya tersebut melahirkan dua hambatan, pertama, adalah dari sisi perempuan itu sendiri; dan kedua, dari masyarakat secara umum. Walaupun telah terdapat ketentuan yang mengharuskan mempertimbangkan prinsip kesetaraan jender dalam pimpinan partai politik misalnya, namun hal itu sulit dipenuhi salah satunya karena sedikitnya perempuan yang aktif di dunia politik. Demikian pula dengan pemenuhan kuota 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD oleh partai politik. Sebaliknya, sering pula terjadi, seorang perempuan yang layak dipilih atau diangkat untuk jabatan tertentu, namun tidak dipilih atau diangkat karena dinilai perempuan mempunyai kelemahan tertentu dibanding laki-laki.
Hal itu menunjukkan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan hak konstitusional perempuan tidak cukup untuk memastikan tegaknya hak konstitusional tersebut. Peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan adanya penegakan hukum yang sensitif jender serta yang tidak kalah pentinganya adalah perubahan budaya yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan. Untuk mengubah nilai budaya tertentu bukanlah hal yang mudah, bahkan tidak dapat dilakukan dengan paksaan hukum. Cara yang lebih tepat adalah dengan merevitalisasi nilai budaya setempat merefleksikan pengakuan terhadap hak-hak perempuan sehingga dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat.
Namun tetap harus dipahami bahwa tidak semua “constitutional rights” identik dengan “human rights”. Terdapat hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitutional rights) yang bukan atau tidak termasuk ke dalam pengertian hak asasi manusia (human rights). Misalnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah “the citizen’s constitutional rights”, tetapi tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara. Karena itu, tidak semua “the citizen’s rights” adalah “the human rights”, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua “the human rights” juga adalah sekaligus merupakan “the citizen’s rights”.
Di negara lain, pembedaan semacam ini juga biasa dilakukan. Di Amerika Serikat, misalnya, biasa dibedakan antara “the people’s rights” versus “the citrizen’s rights”. Umpamanya diajukan pertanyaan, “Are you one of the People of the United States as contemplated by the U.S. Constitution Preambule? Or, are you one of the citizens of the United States as defined in the U.S. Constitution 14th Amendment?”. “If you are one the People of the United States, then all ten amendments are available to you. You have natural rights. If you are a citizen of the United States, then you have civil rights (properly called civil privilages)”. “Civil privileges” itu tidak dimiliki oleh penduduk Amerika Serikatyang bukan warga negara Amerika Serikat.
Pengertian-pengertian mengenai hak warga negara juga harus dibedakan pula antara hak konstitusional dan hak legal. Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal rights) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “constitutional rights” yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan hak konstitusional (constitutional rights).
HAK KONSTITUSI PEREMPUAN
Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan frasa “setiap orang”, “segala warga negara”, “tiap-tiap warga negara”, atau ‘setiap warga negara”, yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan.
Bahkan UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dengan demikian, jika terdapat ketentuan atau tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itu melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, dan dengan sendirinya bertentangan dengan UUD1945. Oleh karena itu setiap perempuan Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional sama dengan Warga Negara Indonesia yang laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan karena statusnya sebagai perempuan, ataupun atas dasar perbedaan lainnya. Semua hak konstitusionalyang telah diuraikan sebelumnya merupakan hak konstitusional setiap perempuan Warga Negara Indonesia.
Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses perlindungan dan pemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Perbedaan kemampuan tersebut bukan atas kehendak sendiri kelompok tertentu, tetapi karena struktur sosialyang berkembang cenderung meminggirkannya.
Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang dilakukan tanpa memperhatikan adanya perbedaan tersebut, dengan sendirinya akan mempertahankan bahkan memperjauh perbedaan tersebut. Agar setiap warga negara memiliki kemampuanyang sama dan dapat memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang sama pula, diperlukan perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu. Hanya dengan perlakuan khusus tersebut, dapat dicapai persamaan perlakuan dalam perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, UUD1945 menjamin perlakuan khusus tersebut sebagai hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Pasal 28H Ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Salah satu kelompok warga negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus adalah perempuan. Tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya karena perbedaan dan pembedaanyang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkis.Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan.
Pentingnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan melalui perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan juga telah diakui secara internasional. Bahkan hal itu diwujudkan dalam konvensi tersendiri, yaitu Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW). Penghapusan diskriminasi melalui pemajuan perempuan menuju kesetaraan jender bahkan dirumuskan sebagai kebutuhan dasar pemajuan hak asasi manusia dalam Millenium Development Goals (MDGs). Hal itu diwujudkan dalam delapan area upaya pencapaian MDGsyang diantaranya adalah; mempromosikan kesetaraan jender dan meningkatkan keberdayaan perempuan, dan meningkatkan kesehatan ibu. Rumusan tersebut didasari oleh kenyataan bahwa perempuan mewakili setengahdari jumlah penduduk dunia serta sekitar 70% penduduk miskin dunia adalah perempuan.
Pada tingkat nasional upaya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan jender telah dilakukan walaupun pada tingkat pelaksanaan masih membutuhkan kerja keras dan perhatian serius. CEDAW telah diratifikasi sejak 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 . Upaya memberikan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan jenderjuga telah dilakukan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik berupa prinsip-prinsip umum , maupun dengan menentukan kuota tertentu . Bahkan, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuanyang sering menjadi korban kekerasan, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Tantangan penegakan hak konstitusional warga negara dengan sendirinya juga merupakan tantangan bagi penegakan hak konstitusional perempuan. Di sisi lain, karena perbedaan yang ada dalam masyarakat, tantangan penegakan hak konstitusional bagi perempuan tentunya lebih berat dan memerlukan perlakuan-perlakuan khusus. Penegakan hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 tentu harus melibatkan semua komponen bangsa, baik lembaga dan pejabat negara maupun warga negara, baik perempuan maupun laki-laki. Ketentuan konstitusional tersebut diwujudkan melalui seperangkat aturan hukum dan kebijakan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Oleh karena itu upaya penegakan hak konstitusional harus dilakukan baik dari sisi aturan, struktur, maupun dari sisi budaya.
Disamping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap perermpuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan jender, tentu masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan, atau paling tidak belum sensitif jender. Apalagi hingga saat ini masih banyak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Untuk itu upaya identifikasi dan inventarisasi harus dilakukan yang diikuti dengan penataan dan penyesuaian berdasarkan UUD 1945 pasca perubahan. Hal itu dapat dilakukan dengan mendorong dilakukannya legislatif review kepada pembentuk undang-undang atau melalui mekanisme judicial review. Terkait dengan wewenang Mahkamah Konstitusi, setiap perempuan Warga Negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang, atau tidak mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, tentu dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi.
Selain dari sisi substansi aturan hukum, tantangan yang dihadapi adalah dari struktur penegakan hukum dan konstitusi. Untuk mencapai perimbangan keanggotaan DPR dan DPRD misalnya, tidak cukup dengan menentukan kuota calon perempuan sebanyak 30% yang diajukan oleh setiap partai politik. Ketentuan tentang kuota itu tentu harus menjamin bahwa tingkat keterwakilan perempuan di parlemen akan semakin besar. Padahal, saat ini jumlah anggota DPR perempuan baru 11 persen, di DPD 21%. Bahkan jumlah pegawai negeri sipil eselon I yang perempuan hanya 12,8%. Untuk itu, perlu dirumuskan mekanisme yang dapat menjamin keterwakilan perempuan di sektor publik semakin meningkat di masa mendatang.
Tantangan di bidang struktur penegak hukum juga diperlukan misalnya terkait dengan proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai korban atau saksi, perempuan memerlukan kondisi tertentu untuk dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan. Untuk itu proses perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan perlu memperhatikan kondisi tertentu yang dialami perempuan. Misalnya saat dilakukan penyidikan, perempuan korban kekerasan tentu membutuhkan ruang tersendiri, apalagi jika kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual yang tidak semua perempuan mampu menyampaikannya secara terbuka. Demikian pula terkait dengan persidangan yang membutuhkan jaminan keamanan baik fisik maupun psikis.
Yang tidak kalah pentingnya dalam upaya menegakan hak konstitusional perempuan, adalah menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi terutama yang terkait dengan hak konstitusional perempuan. Hal ini semakin penting karena kendala yang dihadapi selama ini memiliki akar budaya dalam masyarakat Indonesia. Akar budaya tersebut melahirkan dua hambatan, pertama, adalah dari sisi perempuan itu sendiri; dan kedua, dari masyarakat secara umum. Walaupun telah terdapat ketentuan yang mengharuskan mempertimbangkan prinsip kesetaraan jender dalam pimpinan partai politik misalnya, namun hal itu sulit dipenuhi salah satunya karena sedikitnya perempuan yang aktif di dunia politik. Demikian pula dengan pemenuhan kuota 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD oleh partai politik. Sebaliknya, sering pula terjadi, seorang perempuan yang layak dipilih atau diangkat untuk jabatan tertentu, namun tidak dipilih atau diangkat karena dinilai perempuan mempunyai kelemahan tertentu dibanding laki-laki.
Hal itu menunjukkan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan hak konstitusional perempuan tidak cukup untuk memastikan tegaknya hak konstitusional tersebut. Peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan adanya penegakan hukum yang sensitif jender serta yang tidak kalah pentinganya adalah perubahan budaya yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan. Untuk mengubah nilai budaya tertentu bukanlah hal yang mudah, bahkan tidak dapat dilakukan dengan paksaan hukum. Cara yang lebih tepat adalah dengan merevitalisasi nilai budaya setempat merefleksikan pengakuan terhadap hak-hak perempuan sehingga dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat.
makalah PASAR MODAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini “Pasar Modal” terkait dengan pengertian, peranan, fungsi, serta perkembangannya di Indonesia. Berkaitan dengan judul tersebut maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.1. Sejarah pasar modal
1.2. Ruang lingkup pasar modal
1.3. Peranan serta fungsi dari pasar modal
1.4. Perkembangan pasar modal
1.5. Mengenal Saham dan Obligasi
1.3 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi nilai Mata Kuliah Bank Lembaga Keuangan dan untuk dapat menambah pengetahuan serta wawasan pembaca mengenai Pasar Modal. Selain itu dapat pula dijadikan sebagai referensi bacaan bagi para mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH PASAR MODAL
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
B. RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
•BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
a. Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Fungsi Bapepam-LK ialah sebagi berikut :
Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
Pelaksanaan tata usaha Badan.
a.Struktur Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset dan Teknologi Informasi
• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro Pengelolaan Investasi
• Biro Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro Perasuransian
• Biro Dana Pensiun
• Biro Kepatuhan Internal
•BURSA EFEK
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaanobligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. serta
A.INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat.
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modalasing.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c.Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
A. JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
A. MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
A. INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.
MENGENAL SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
MENGENAL OBLIGASI
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada p
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggungan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan tanggungan hipotik atas properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
• Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
• Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
• Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
• Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
• Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
• at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
• at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal
ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
3.2 USUL DAN SARAN
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1. Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
2. www.idx.co.id
3. www.wikipedia.com
4. www.kabarindonesia.com
5. http://jurnal-sdm.blogspot
6. http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id
7. http://blog.keuanganpribadi.com
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini “Pasar Modal” terkait dengan pengertian, peranan, fungsi, serta perkembangannya di Indonesia. Berkaitan dengan judul tersebut maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.1. Sejarah pasar modal
1.2. Ruang lingkup pasar modal
1.3. Peranan serta fungsi dari pasar modal
1.4. Perkembangan pasar modal
1.5. Mengenal Saham dan Obligasi
1.3 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi nilai Mata Kuliah Bank Lembaga Keuangan dan untuk dapat menambah pengetahuan serta wawasan pembaca mengenai Pasar Modal. Selain itu dapat pula dijadikan sebagai referensi bacaan bagi para mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH PASAR MODAL
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
B. RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
•BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
a. Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Fungsi Bapepam-LK ialah sebagi berikut :
Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
Pelaksanaan tata usaha Badan.
a.Struktur Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset dan Teknologi Informasi
• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro Pengelolaan Investasi
• Biro Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro Perasuransian
• Biro Dana Pensiun
• Biro Kepatuhan Internal
•BURSA EFEK
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaanobligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. serta
A.INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat.
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modalasing.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c.Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
A. JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
A. MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
A. INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.
MENGENAL SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
MENGENAL OBLIGASI
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada p
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggungan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan tanggungan hipotik atas properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
• Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
• Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
• Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
• Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
• Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
• at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
• at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal
ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
3.2 USUL DAN SARAN
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1. Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
2. www.idx.co.id
3. www.wikipedia.com
4. www.kabarindonesia.com
5. http://jurnal-sdm.blogspot
6. http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id
7. http://blog.keuanganpribadi.com
Langganan:
Postingan (Atom)