Rabu, 20 Maret 2013
tulisan masalah akuntansi internasional dalam kehidupan sehari2
Tugas Akuntansi Internasional
1.Beberapa pihak mendukung bahwa 1 bahasa tunggal yang di ucapkan secara luas digunakan sebagai bahasa akuntansi internasional yang resmi. Tuliskan Pernyataan yang terdiri dari 2 paragaf yang mendukung pemilihan bahasi Inggris sebagai Bahasa resmi .
Banyak faktor yang memprakarsai mengapa bahasa inggris menjadi bahasa internasional yang resmi. Salah satunya adalah ketika negara adi kuasa di kuasai oleh beberapa negara besar salah satunya adalah negara AMERIKA SERIKAT. Suku asli orang amerika sebenarnya adalah Amerika Latin tetapi banyak warga keturunan eropa trutama Ingriss disana,karena itulah bahasa yang digunakan adalah bahasa inggris sebagai bahasa yang sehari-hari digunakan oleh warga Amerika disana.
Selain karna mereka negara adi kuasa dan mampu menguasai pasar ekonomi, bahasa inggris merupakan bahasa yang mudah untuk dipelajari dan memili struktural bahasa yang lebih mudah di mengerti seperti bahasa bahasa lain.Tetapi tidak asing lagi bahasa mandarin pun akan menjadi bahasa ke dua dunia setelah bahasa inggris,namun karna penulisan dan pengucapan yang agak sulit menurut sebagian besar orang, maka sampai saat ini masih Bahasa Inggris lah yang dijadikan Bahasa Internasional.
2. Mengapa masalah-masalah akuntansi internasional menjadi sangat penting dan rumit tahun tahun belakangan ini ?
Masalah masalah akuntansi internasional menjadi pembicaraan umum dunia. Selain hampir terjadinya krisis financial global di amerika tahun 2008, tidak menutup kemungkinan akan terjadi krisis financial global juga di negara negara lain.Akuntansi internasional mempelajari tentang perdagang bebas atau AFTA yang akan di selenggarakn mulai tahun 2012.Dimana siapa saja berhak memasarkan komoditi mereka dengan bebas. Karena ke bebasan itulah timbul masalah-masalaj=h baru contohnya : Di indonesia banyak perusahaan UKM yang bisa hancur karena produk’\-produk dari luar yang biasa lebih murah, Pro dan Kontra penerapan IFRS juga menjadi masalah di beberapa negara. Untuk itu bila masalah-masalah ini tidak segera menemukan jalan tengah mungkin akan terjadi perang dunia, krisis global,inflasi, kemiskinan dan lainnya.
3. Apakah Tujuan Melakukan Klasifikasi Akuntansi
Klasifikasi dalam bahasa indonesia di artikan “ mengelompokan , membagi bagi menjadi satu kesatuan tingkatan “ dalam akuntansi inetrnasional mengklasifikasikan sistem akuntansi masing-masing negara berdasarkan karakteristik persamaan persamaan dan perbedaan sistem akuntansi dan kita mampu menganalisis nya dengan tujuan berguna untuk pelaporan keuangan.
4. Apakah Model Akuntansi yang utama di dunia? Apakah karakter yang berbeda dari tiap tiap model tersebut?
Model Akuntansi Yang utama di dunia adalah model Wolk&Tearney,(1992;578)
bahwa secara teoritis ada tiga model yang untuk menyeragamkan pemahaman mengenaiakuntansiinternasional
Absolute uniformity karakteristiknya satu standar akuntansi yang baik dalam satu format pelaporan keuangan akan berlaku diseluruh komunitas ekonomi internasional tanpa membeda-bedakan keadaan ekonomi dan kebutuhan pemakai.
.Circumstantial uniformity karakteristiknya basis trans nasional yang mengijinkan perbedaan metode akuntansi yang digunakan dimana keberadaan akuntansi ditunjukan.
Purposive uniformity karakteristiknya akan mempertimbangkan kedua keadaan perbedaan yang mendasarinya seperti halnya kebutuhan pemakai yang berbeda dan manfaatnya.
5.Perusahaan –perusahaan besar sering mencatat saham mereka di berbagai bursa efek yang berbeda di seluruh dunia.Isu akuntansi apa yang terjadi dari praktek i
kenegoisasian, Transferbilitas dan perdagangan saham-saham pada pasar modal. Meskipun Islam sangat mendukung upaya pengembangan trade dan pasar-pasar, tapi ia sangat melarang akan adanya sistem bunga uang atau riba. Jika semua aset perusahaan dalam bentuk likuid, seperti uang, maka saham tidak dapat di jual kecuali dengan harga rata-rata karna dalam kasus ini saham merepresentasikan uang dan uang tidak di perdagangkan kecuali dengan harga rata-rata.
Praktek mempertahankan akun marginal untuk membeli saham dapat di pertanyakan. Karena Akun margin memberi izin pada pembeli untuk membeli saham-saham dengan menggunakan dana pinjaman dan leverage dengan tarif suku bunga yang berlaku, hal ini tidak dapat berlaku dalam ekonomi Islam dimana perdagangan surat dagang debet tidak di perbolehkan
Perdagangan Spekulatif Perdagangan di pasar modal membuka peluang untuk terjadinya tindakan spekulasi (tindakan membeli surat berharga dengan tujuan meraih keuntungan dengan kenaikan harga secara mendadak) yang menyebabkan terjadinya pertaruhan, yang di larang dalam Islam
tugas softskill akuntansi internasional
Pertemuan I
C. Akuntansi Internasional
Akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi moderen dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447).Luca Pacioli lahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Luca namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Luca (Radebaugh, 1998) “Pacioli did not claim that his ideas were original, just that he was the one who was trying to organize and publish them. He objective was to publish a popular book that could be used by all, following the influence of the venetian businessmen rather than banke
Beberapa pemicu munculnya Akuntansi Internasionaldapat disebutkan sebagai berikut :
1. Semakin luas dan besarnya jangkauan dan operasi MNC ( Multi national Corporation).
2. Investasi luar negeri yang dilakukan perusahaan, investor, pemerintah, dan sebagainya.
3. Fluktuasi keuangan yang disebabkan berubahnya sistem keuangan internasional yang menimbulkan munculnya risiko perubahan kurs valuta asing sehingga memerlukan informasi akuntansi.
4. Meningkatnya harga sumber-sumber alam dan komiditi serta monopoli.
5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan aspirasi dunia ketiga.
6. Meningkatnya peranan pasar modal.
7. Berubahnya Vision Pasar modal.
8. Pasar Modal USA termasuk pasar modal yang paing cepat menjadi pasar global.
Perkembangan Akuntansi Internasional semakin cepat dan perhatian profesi akuntan pun terhadap masalah ini semakin besar. Ada tiga kemungkinan pengertian orang terhadap Akuntansi Internasionalini.
Pertama, konsep parent-foreign subsidiary accounting atau accounting for foreign subsidiary. Di sini dianggap bahwa konsolidasi dari perusahaan induk dengan perusahaan cabang yang berada di berbagai negara.
Akuntansi Internasional
Kedua, Konsep Comperative atau international accounting yang menekankan pada upaya mempelajari dan mencoba memahami perbedaan akuntansi di berbagai negara.
Ketiga, universal atau world accounting yang berarti merupakan kerangka atau konsep di mana kita memiliki satu konsep akuntansi dunia termasuk di dalamnya teori dan prinsip akuntansi yang berlaku di semua negara.
Lembaga Akuntansi Internasional
Saat ini dunia masih belum memiliki suatu standar akuntansi yang diakui semua negara, masing-masing negara memiliki standar akuntansinya sendiri-sendiri, USA, UK, Indonesia, Australia, dan lain sebagainya. Karena semakin menyatunya berbagai kegiatan ekonomi khusunya pasar modal dan semakin majunya teknologi komunikasi, internet, komputer, semakin terasa perlunya standar akuntansi dunia, satu untuk semua. Inilah salah satu tujuan dari International Federation of Accountant dan International Accounting Standard Comittee.Beberapa lembaga international dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Accounting International Study Group ( AISG)
Organisasi ini didirikan oleh tiga negara : Amerika, Inggris, dan Kanada. Grup ini berupaya mengkaji praktik akuntansi dan auditing di ketiga negara tersebut.
2. International Congres Of Accountant ( ICA)
Didirikan pada tahun 1904 dengan tujuan meningkatkan konsultasi dan pertukaran ide antara akuntan di berbagai negara.
3. International Coordination Comitte for the Accounting Profession (ICCAP)
Pada tahun 1972 International Coordination Comitte for the Accounting Profession (ICCAP) ini dibentuk, lembaga ini didirikan untuk mempelajari kode etik profesi, pendidikan, latihan, dan struktur organisasi akuntansi regional.
Akuntansi komperatif
a. Perbandingan IFRS dan SAK
Cakupan Pengaturan
IFRS: Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah.
SAK: SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
Kerangka Dasar
IFRS: Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46).
SAK: Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46).
Pernyataan kepatuhan akan Standar
IFRS: Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS.
SAK: Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
Prinsip Ketepatan Waktu (Timeliness)
IFRS: Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan.
SAK: Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
Basis Standar
IFRS: Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan
keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
SAK: Menganut standar akuntansi berbasis aturan.
Prinsip Konservatif
IFRS: Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence).
SAK: Masih mengkui prinsip konservatif
B. akuntansi komperatif
Akuntansi Komparatif - Eropa
Akuntansi komparataif Eropa berfokus pada lima anggota Uni Eropa (EU): Republik Ceko, Jerman, Belanda, inggris, dan Perancis.
Alasan memilih Negara-negara tersebut :
1. Perancis, Jerman, dan Belanda merupakan anggota asli Masyarakat Ekonomi Eropa (Europan Economic community) saat didirikan tahun 1957. Inggris bergabung tahun 1973. Keempat negara tersebut adalah beberapa pendiri International Accounting Standart Committee(lebih dikenal dengan International Accounting Standart Board/ IASB)
2. Republik Ceko merupakan negara yang dengan perekonomian “berkembang”. Tahun 1989 saat blok Soviet terpecah, negara ini berubah dari ekonomi terencana menjadi ekonomi pasar.
PENGAMATAN TENTANG STANDAR DAN PRAKTIK AKUNTANSI
Standar akuntansi adalah regulasi yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Namun, praktik yang sebenarnya bisa saja menyimpang dari standar. Setidaknya ada 3 alasan untuk hal ini, yaitu:
a. Hukumannya terlalu lemah dan tidak dianggap efektif
b. Perusahaan dapat dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan
c. Beberapa negara mengijinkan perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika hel tersebut bias menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar akuntansi menggabungkan kombinasi dari kelompok sektor umum dan sektor swasta. Hubungan antar standar akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit. Dalam beberapa kasus, praktik diambil dari standar; dikasus lain, standar diambil dari praktik. Praktik bisa dipengaruhi oleh tekanan pasar, seperti tekanan yang berhubungan dengan persaingan pendapatan pasar modal. Perusahaan yatng bersaing bisa begitu saja memberikan informasi oleh investor dan yang lainnya. Jika permintaan cukup kuat, standar bisa diubah untuk menutup informasi yang sifatnya sukarela.
Akuntansi atas kewajaran penyajian biasanya digunakan di negara hokum berevolusi, sedangkan akuntansi pemenuhan legal biasanya ditemukan dalam negara hokum berkode. Auditor lebih banyak penilaian ketika tujuan auditnya untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan. Sedangkan dalam negara hokum kode, tujuan utama audit adalah untuk memastikan bahwa catatan dan laporan keuangan sesuai dengan persyaratan hokum.
IFRS DALAM UNI EROPA
Pada tahun 2002, Uni Eropa menyutujui aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan yang terdaftar di pasar harus menggunakan IFRS dalam laporan keuangan gabungan dimulai dari tahun 2005.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan penjelasan yang mengungkap:
a. Kebijakan akuntansi yang diikuti
b. Penilaian yang dibuat manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
c. Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian informasi
SISTEM AKUNTANSI LIMA NEGARA
PERANCIS
Perancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Pada Tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada tahun 1999. Plan Comptable General berisi:
tujuan dan prinsip akuntansi seta pelaporan keuangan
definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
atauran pengakuan dan penilaian
daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya
Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi (pemisahan) antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan internasional.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah :
1. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
2. Comite de la Reglemetation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
3. Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
4. Ordre des Experts-Comtable atau OEC (Ikatan Akuntansi Publik)
5. Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Di Perancis profesi akuntansi dan auditing sejak dahulu telah terpisah. Akuntan dan auditor Perancis diwakili oleh kedua lembaga, yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota keduannya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Perancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga profesional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduanya mewakili Perancis di IASB
Laporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini :
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Catatan atas laporan keuangan
4. Laporan direktur
5. Laporan auditor
Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroaan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan besar juga harus menyiapkan dokumen yang terkait dengan pencegahan kepailitan perusahaan dan laporan sosial, yang keduanya hanya terdapat di Perancis.
Ciri utama pelaporan di Perancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail yang meliputi hal-hal berikut :
• Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
• Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
• Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
• Detail provisi
• Detail revaluasi yang dilakukan
• Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
• Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
• Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya
• Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
• Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
• Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis
Perusahaan-perusahaan komersial harus memberikan laporan sementara per enam bulan. Di antara hal lain, harus ada informasi yang diberikan untuk:
• Pemakaian air, bahan baku, dan energi, dan tindakan yang diambil untuk meningkatkan efisiensi energi.
• Aktivitas untuk mengurangi polusi di udara, air atau tanah, termasuk polusi suara, dan biayanya.
• Jumlah penyisihan untuk risiko terkait di lingkungan.
Undang-undang Prancis juga berisi ketentuan yang ditujukan untuk mencegah kebangkrutan (atau mengurangi akibatnya). Pemikirannya adalah bahwa perusahaan yang memiliki pemahaman yang baik tentang masalah keuangan internal mereka dan mempersiapkan proyeksi yang aman bisa menghindari masalah keuangan dengan lebih baik.
Patokan Akuntansi
Akuntansi di Perancis memiliki karakteristik ganda: perusahaan secara tersendiri harus mematuhi paraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak.
Metode pembelian (purchase method) umumnya digunakan untuk mencatat penggabungan usaha, namum metode penyatuan kepemilikan (pooling method) dapat digunakan dalam beberapa kondisi. Muhibah (goodwill) umumnya dikapitalisasi dan diamortisasi terhadap laba, namun tidak ditentukan berapa lama periode amortisasi yang maksimum. Goodwill tidak perlu diuji untuk penurunan nilai . Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan dan metode ekuitas digunakan untuk mencatat investasi pada perusahaan yang tidak dikonsolidasikan, yang dapat dipengaruhi secara signifikan. Praktik translasi mata uang asing sama dengan IAS 21. Aktiva dan kewajiban anak perusahan yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan menggunakam metode kurs penutupan (akhir tahun) dan perbedaan translasi dimasukan ke dalam ekuitas.
JERMAN
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Jerman mengalami lingkungan akuntansi yang terus berubah-ubah secara terus-menerus dan berakhir dengan baik pada berakhir Perang Dunia ke 2. Dalam suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan tahun 1965 mengubah system pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika Serikat, seperti pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan manajemen perusahaan diwajibkan.
Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998. Yang pertama menambah sebuah paragaf baru dalama buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham atau utang pada sebuah pasar modal yang terorganisasi untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua memperbolehkan pendirian organisasi sector swasta yang menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi.
Perlindungan terhadap kreditor merupakan perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerman yang dimasukkan dalam Hukum Komersial. Penilaian neraca yang konservatif merupakan hal utama bagi perlindungan kreditor. Akuntansi di Jerman dirancang untuk menghitung jumlah laba yang sangat hati-hati sehingga membuat kreditor tidak mengalami kerugian sedikitpun setelah pembagian laba dilakukan untuk para pemilik.
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip Penentuan menentukan bahwa laba kena pajak apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Dengan kata lain, ini berarti jika suatu depresiasi khusus atau yang mengalami percepatan digunakan untuk menghitung pajak, maka hal yang sama juga harus dibebankan untuk keperluan perlaporan keuangan.
Karakteristik ketiga dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di Negara-negara berbahasa Inggris. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1998 ( KonTraG) memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
1. Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
2. Memberikan nasehat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru.
3. Mewakili jerman atas organisasi akuntansi Internasional, seperti IASB.
Komite Standar Akuntansi Jerman (GASC) atau Deutsches Rechnungslegungs Standard Committee (DRSC) didirikan tidak lama saat itu dan langsung diakui oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standar di Jerman. GASC membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman (GASB) yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi.
Penting untuk dingat bahwa standar GASC adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi. Sejak berdirinya, GASB telah mengeluarkan Standar Akuntansi Jerman (GAS) untuk permasalahan seperti laporan arus kas, pelaporan segmen, pajak tangguhan dan translasi mata uang asing.
Pelaporan Keuangan
Ada 3 kelompok ukuran – kecil, menengah, besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, umlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secara khusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Keuangan
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan Manajemen
5. Laporan Auditor
Undang-undang 1985 mengharuskan pengungkapan catatan laporan keuangan. Perusahaan kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat meyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan kecil dan menengah juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalam catatan laporan keuangan dan menyusun laporan laba rugi yang ringkas. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi.
Ciri utama system pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur pengelolah perusahaan dan dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap pospek masa depan perusahaan dan khususnya factor-faktor yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos-pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan.
Pengukuran Akuntansi
Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai Buku dan metode revaluasi. Aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisah merupakan goodwill. Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya. Hukum tersebut menyebutkan periode 4 tahun sebagai periode amortisasi regular, akan tetapi periode hingga 20 tahun masih dapat dierima. Metode ekuitas harus dapat digunakan untuk perusahaan yang tidak konsolidasi dengan kepemilikan sebesar 20 % atau lebih.
REPUBLIK CEKO
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Akuntansi di Republik Ceko telah berubah arah selama beberapa kali pada abad ke-20, yang mencerminkan sejarah politiknya. Praktik dan prinsip akuntansi mencerminkan praktik dan prinsip akuntansi yang dianut Negara-negara Eropa yang berbahasa Jerman hingga akhir Perang Dunia II. Kemudian, karena perekonomian terencana oleh pusat sedang dibangun, praktik akuntansi didasarkan pada model Soviet. Kebutuhan administrasi berbagai pemerintah pusat dipenuhi melalui karakteristik seperti daftar akun yang seragam, metode akuntansi yang detail dan laporan keuangan yang seragam, yang wajib dibuat oleh seluruh perusahaan.
Akuntansi di Ceko dipengaruhi oleh Hukum Komersial, Undang-undang akuntansi, dan Keputusan Kementrian Keuangan. Bursa Efek memiliki pengaruh yang kecil dan meskipun Hukum Komersial berasal dari Jerman, peraturan pajak tidak berpengaruh secara langsung. Penyajian benar dan wajar yang diatur dalam undang-undang akuntansi dan diambil dari Direktif UE diinterpretasikan dengan maksud bahwa akun pajak dan akun keuangan diperlukan secara beda. Undang-undang auditor disahkan pada tahun 1988. Suatu audit atas laporan keuangan diwajibkan untuk seluruh perusahaan perseroan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas yang besar.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri dari : Neraca, Akun laba dan rugi (laporan laba rugi) dan Catatan.
Laporan keuangan disetujui dalam rapat tahunan pemegang saham. Perusahaan yang sahamnya tercatat juga diharuskan untuk menyajikan laporan keuangan per kuartal.perusahaan-perusahaan Di Ceko juga memiliki opsi untuk menggunakan IAS/ IFRS atau standar akuntansi Ceko pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi. Namun demikian, perusahaan yang tercatat dalam Pasar Utama Bursa Efek Praha diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang diaudit sesuai dengan IAS/ IFRS
BELANDA
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran berkembang tanpa adanya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amerika Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda sama seperti negara-negara Eropa continental lainnya, dan tidak seperti Negara continental lainnya, profesi akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap standard dan aturan akuntansi.
Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan di dalam UE yang akan terjadi. Di antara provisi utama Undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut :
a. Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama suatu tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai
b. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi dapat diterima oleh kalangan usaha)
c. Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
d. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
e. Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
Laporan Keuangan
Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut : Neraca, Laporan Laba Rugi, Catatan-catatan, Laporan Direksi, dan Informasi lain yang direkomendasikan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi posisi keuangan pada tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan. Selain itu juga memberikan informasi mengenai kinerja yang diharapkan selama tahun keuangan yang baru dan komentar atas setiap peristiwa setelah tanggal neraca yang signifikan. “Informasi lain yang direkomendasikan” harus mencakup laporan auditor dan penyisihan laba untuk tahun berjalan.
Pengukuran Akuntansi
Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat dilihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba. Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
a. Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum diasuransikan
b. Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
c. Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan
INGGRIS
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independen dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan Negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan yang benar dan wajar) juga berasal dari Inggris. Pemikiran dan praktik akuntansi professional diekspor ke Australia, Kanada, Amerika Serikat dan bekas wilayah jajahan Inggris seperti Hong Kong, India, Kenya, Selandia Baru, Nigeria, Singapura dan Afrika Selatan.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dikonsolidasikan sepanjang tahun.
Sebagai contoh, pada tahun 1981, Direktif Keempat UE diberlakukan, menambah aturan wajib menyangkut bentuk, prinsip akuntansi dan konvensi dasar akuntansi. Hal ini memperkenalkan bentuk standar laporan keuangan di Inggris untuk pertama kalinya. Perusahaan dapat memilih bentu alternative neraca dan empat bentuk akun laba rugi. Undang-undang tahun 1981 juga menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah
3. Prinsip konversatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi
Berikut enam (6) badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan komite konsultatif badan akuntansi yang berdiri pada tahun 1970 :
1. Institut Akuntan berijin resmi di Inggris dan di Wales (The Institute of Chartered Accountants in England and Wales – ICAEW)
2. Institut Akuntan berijin resmi di Irlandia (The Institute of Chartered Accountants in Ireland - ICAI)
3. Institut Akuntan berijin resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered Accountants in Scotland – ICAS)
4. Asosiasi Akuntansi berijin resmi dan bersertifikat (The Association of Chartered Certified Accountants – ACCA)
5. Institut Akuntan Manajemen berijin resmi (The Chartered Institute of Manajement Accountans – CIMA)
6. Institut Keuangan dan Akuntansi Publik berijin resmi (The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy (CIPFA)
Laporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komperhensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup : Laporan direksi, Laporan laba dan rugi dan neraca, Laporan arus kas, Laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, Laporan kebijakan akuntansi, Catatan atas referensi dalam laporan keuangan dan Laporan auditor
Laporan direksi membahas kegiatan usaha yang utama, pembahasan atas operasi dan kemungkinan pengembangan, peristiwa-peristiwa penting setelah tanggal neraca, dividen yang diusulkan, nama-nama anggota dewan direksi dan besarnya kepemilikan saham, serta kontribusi politik dan amal yang dilakukan.
Sifat lain pelaporan keuangan di Inggris adalah bahwa perusahaan berukuran kecil dan menengah dikecualikan dari banyak kewajiban pelaporan keuangan. Undang-undang Perusahaan menetapkan kriteria ukuran. Secara umum, perusahaan berukuran kecil dan menengah diperbolehkan untuk menyusun akun yang diringkas beserta informasi wajib tertentu dalam jumlah minimum. Kelompok usaha yang berukuran kecil dan menegah dikecualikan dari penyusunan laporan konsolidasi.
Senin, 28 Januari 2013
menjual aksesoris baikers dari boks motor SHAD berbagai jenis ukurannya , berserta aksesoris motor laennya merek SHAd & paket modul sirine dari 6s , 7s , 9s & whelen
LIST harga :
BOK'S SHAD
SHAD 26 RP. 395.000,-
SHAD 29 RP. 580.000,-
SHAD 33 RP. 600.000,-
SHAD 37 RP. 1.070.000,-
SHAD 40 RP. 950.000,-
SHAD 42 RP. 1.000.000,-
SHAD 45 RP. 1.000.000,-
SHAD 46 RP. 1.600.000,-
SHAD 48 RP. 1.700.000,-
SHAD 50 RP. 3.600.000,-
SHAD 43 SIDECASE RP 5.000.000,- *PM
AKSESORIS :
PLAT COVER
PLAT COVER SHAD 29 NON COLOUR RP. 190.000 ,- ,COLOUR RP.240.0000
PLAT COVER SHAD 33 NON COLOUR RP. 190.000 ,- ,COLOUR RP.240.0000
PLAT COVER SHAD 40 NON COLOUR RP. 190.000 ,- ,COLOUR RP.240.0000
PLAT COVER SHAD 45 NON COLOUR RP. 190.000 ,- ,COLOUR RP.240.0000
PLAT COVER SHAD 50 NON COLOUR RP. 450.000 ,- ,
COLOUR RP. 475.000
LIGHT & REFLEKTOR
WHITE REFLEKTOR SHAD 26 RP. 60.000
RED REFLEKTOR SHAD 29 RP. 75.000
RED REFLEKTOR SHAD 33 RP. 85.000
RED REFLEKTOR SHAD 40 RP. 90.000
RED REFLEKTOR SHAD 45 RP. 95.000
LIGHT SH26 , SH29 , SH33 , SH37 RP. 160.000
LIGHT SH40,SH42,SH45,SH46 RP. 230.000
LIGHT SH 48-50 RP.450.000
BRACKET MADE IN SHAD
BRACKET HONDA PCX RP. 500.000
BRACKET VIXION RP. 330.000
BRACKET HONDA 125 RP. 310.000
BRACKET JUPIE MX RP. 310.000
BRACKET NEW JUPI RP. 310.000
PAKET MODUL + TOA 15WTT / 10WTT
PAKET 6S + TOA 10WTT RP. 500.000 , / 15WTT RP.550.000
PAKET 7S + TOA 10WTT RP. 400.000 / 15WTT RP.450.000
PAKET 9S + TOA 10WTT RP. 480.000 / 15WTT RP.550.000
WELEN 5JT S/D 13JT
SEMUA HARGA DIATAS SUDAH NETT YA GAN & BELM TERMASK ONGKIR...
COD BISA GAN...
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LIHAT ATAU HUBUNGIN NO YG ADA DI BAWAH INI...
[www.shadwhelencenter.web.id
PM SHAD CENTER BOGOR
081932592480
SALESS & SERVIS CENTER
JL.RAYA SUKAHATI NO 34 CIBINONG KAB.BOGOR ( SEBERANG SMP AL-AZHAR SYIFA BUDI CIBINONG
DITUNGGU YA ORDERANNYA GANN...
Minggu, 18 November 2012
artikel etika profesi akuntansi
ARTIKEL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Nama : ahmad taufik
NPM : 23209009*
Kelas : 4EB03
Dosen : -
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
*Profesi Akuntansi Luar Negeri*
Profesi CFA
**
Perkembangan yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.
*Persyaratan CFA*
CFA pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:**
1. Profesi ("profession")
Pemegang gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
2.Pendidikan ("education")
Secara berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing selama 6 jam).
3. Etika ("ethics")
Pemegang gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
*Keunggulan CFA*
CFA merupakan gelar profesi dengan standar tertinggi untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang investasi dan keuangan.
Dengan pengakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai penghargaan dari level yang dalam untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas, obligasi, derivatif, dan rasio laporan keuangan secara efektif. Organisasi yang membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank, asuransi, pensiun, dan institusi keuangan lainnnya. Kebutuhan dari pemegang CFA sangat tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang diIndonesia yang memegang gelar profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional dan lokal yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai CFA.
*Program CFA*
* Dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan
* Setiap tingkat hanya boleh diambil setahun sekali, kecuali level 1 (pertengahan tahun) diselenggarakan 1 tahun dua kali (tengah dan akhir tahun)
* Pada setiap tingkat terdapat pelajaran Etika dan Standar Profesi
*Materi CFA*
Level 1
Fokus pada perangkat dan konsep penilaian investasi ("investment valuation") dan manajemen portofolio, Konsep dasar peraturan pasar modal dan Kode Etik,**
• Ethical and Professional Standards: 10%
• Economics: 10%
• Quantitative Analysis: 10%
• Asset Valuation: 35%
• Equity Investments – Securities Market
• Equity Investments – Industry and Company Analysis Fixed Income
• Investments Derivative Investments Alternative Investments
• Financial Statement Analyst: 20%
• Portfolio Management: 15%
Semua soal ujian berbentuk "multiple choice"
Persiapan CFA Level 1 Tiap tingkat CFA Program memerlukan 250 jam persiapan, Pendaftar ujian akan mendapat "Study Guide". "Study Guide"berisi daftar materi yang perlu dipelajari dan hasil yang diharapkan (learning outcomes) serta usulan persiapan ujian.
Level 2
Fokus pada penilaian asset ("investment valuation"), Aplikasi dari perangkat dan konsep yang didapat dari level 1, Analisa instrumen ekuitas dan instrumen pendapatan tetap yang spesifik, Membandingkan alternatif investasi dan membuat rekomendasi investasi.
Bentuk soal : "item sets".
Level 3
Fokus pada manajemen portofolio, Aplikasi konsep yang dipelajari dari level 1 dan 2 yang berhubungan dengan proses manajemen portofolio.
Bentuk soal : "essays" dan "item sets".
*Contoh Soal CFA Level 1*
*Corporate Finance*
An analyst determines that a company has a return on equity of 16 percent and pays 40 percent of its earnings in dividends. If the firm last paid a $1.50 dividend and the stock is selling for $40, what is the required rate of return on the stock?
A. 6.4%.
B. 9.6%.
C. 10.2%.
D. 13.7%.
Answer : D
g = ( 1 – payout)(ROE) = (1 – 0.40)(16%) = 9.6%.
P0 = $1.50(1.096) + 0.096 = 13.7%.
$40
*Equity Investments*
An analyst wants to determine a country risk premium for use in estimating the required return for foreign stocks. Which of the following risks would the analyst be least likely to include in the country risk premium?
A. Default risk.
B. Political risk.
C. Business risk.
D. Liquidity risk.
Answer : A
The risk premium will be a function of business risk, financial risk, liquidity risk, exchange rate risk, and country (political risk). Stocks do not involve default risk.
*Fixed Income Investments*
Which of the following statements about different types of bonds is FALSE?
A. Municipal bonds are traded primarily on the New York Stock Exchange.
B. Unlimited tax general obligation bonds are backed by the full faith and credit of the issuer’s entire taxing power.
C. Government-sponsored enterprises issues securities directly in the marketplace, but federally-related institutions generally do not.
D. Government agency issues of federally-related institutions are typically backed by the full faith and credit of the U.S. government.
Answer : A
Municipal bonds are traded in the over-the-counter market supported by municipal bond dealers across the country.
*Derivative Investments*
Which of the following best describes an option that gives the owner the right to sell 100 shares of stock only on the expiration date three months from now at a strike price of $35 (the current stock price is $25)?
This option is called on:
A. in-the-money American put option
B. in-the-money European put option
C. out-of-the-money European call option
D. out-of-the-money American call option
Answer : B
European options can only be exercised at expiration. A put option gives the owner the right to sell the underlying asset. Put options are in-the-money when the strike price is above the underlying asset price. In this case, the option is in-the-money by $35 - $25 = $10.
*Profesi CIA®
***
Internal Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
* Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
* Pemahaman tanggung jawab profesional;
* Latihan terhadap keputusan yang baik.
**
*Materi yang diujikan dalam Ujian CIA meliputi*:
*Part I: Internal Audit Role : Governance, Risk, Control*
Standards and Profiency*, *Charter, independence, and objectivity*,*Internal Audit Role I*, *Internal Audit Role II*, *Control I*, *Control II*, *Planning & Supervising the Engagement*,*Managing the Internal Audit Activity I*, *Managing the Internal Audit Activity II*, *Engagement Procedures, Data Gathering Techniques.**
*Part 2: Conducting the Internal Audit Engagement*
Audit Evidence, Engagement Information, Audit Working Papers, Communicating Results and Monitoring Progress, Specific Engagements, Information Technology Audit Engagement I, Information Technology Audit Engagement II, Statistic and Sampling, Other Engagement Tools, Ethnics, Fraud.
*Part 3: Business Analysis and Information Technology*
Business Performance, Managing Resources & Pricing, Financial Accounting Basic Concepts, Financial Accounting Assets, Liabilities, and Equity, Financial Accounting – Special Topics, Finance, Managerial Accounting, Regulatory, Legal & Economics Issues, Information Technology I, Information Technology II, Information Technology III.
*Part 4: Business Management Skills*
Structural Analysis and Strategies, Industry and Market Analysis, Industry Environments, Analytical Techniques, Strategic Analysis, Global Business Environments, Motivation & Communication, Organizational Structure & Effectiveness, Managing Groups, Groups Dynamics and Team Building, Influence & Leadership, Time Management, Conflict and Negotiation.
*Profesi CPA***
*Ujian Certified Public Accountant (CPA)* merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar *CPA (Certified Public Accountant).*Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan RepublikIndonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.**
**
*Profesi Akuntansi Dalam Negeri ("Local")*
*Akuntan Publik*
Akuntan publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
*Akuntan Pemerintah*
Akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
*Akuntan Pendidik*
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian dibidang akuntansi.
*Akuntan Manajemen/Perusahaan*
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
8 etik & pengenertiannya,
tugas softskill 8prinsip etik & pengertiany
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Rabu, 31 Oktober 2012
Wedang Jahe Bang Toyib
Mungkin tak asing bagi anda mendengar makanan yang satu ini, makanan manis dengan taburan keju yang gurih, pas sekali di santap bareng keluarga, teman dan pacar.
Warung lesehan ini berdiri pada tahun 2006 di depan kantor PDAM jl Raya Pemda Cibinong. Biasanya warung wedang jahe bang Toyib ini buka dari sore hingga malam hari. Selain berada di depan kantor PDAM Jl Raya Pemda Cibinong, Warung Wedang jahe bang Toyib juga berada di beberapa tempat yang berlokasi di cibinong KAB.Bogor.
selain di depan PDAM WEDANG JAHE BANG TOYIB juga sudah membuka cabang didaerah kab.bogor seperti : depan ruko graha cibinong jlraya bogor dr arah jakarta sebelah kiri jalan , di depan SPBU PEMDA CIBINONG juga ada , DI JALUR LAMBAT ARAH SENTUL SEBELAH KANAN ada juga & terakhr di jl.raya bogor menuju bogor sebelah kanan jalan deretan RS.FMC ciluar.
Begitu pula dengan pisang keju bang Toyib yang sudah terkenal kelezatannya di Bogor, harga yang pas dikantong sekaligus tempat yang strategis sangat disukai pengunjung.
Harga perporsi pisang keju bang Toyib berkisar Rp.6000, harga tersebut sangat terjangkau sekali di kantong pelajar ataupun mahasiswa, terbukti warung lesehan bang Toyib bayak sekali dikunjungi anak muda yang sengaja datang ataupun sekedar kumpul-kumpul bareng temen-temen untuk menyantap pisang keju maupun menu andalan lainnya.
Pokoknya murah meriah dan di jamin kenyang...makanannya macam2, yg jd maskotnya sih wedang jahe, banyak jenis makanan yang bisa anda pesan, ada roti bakar, nasi timbel, ceker kriuk sampe ke sate ati macan alias jengkol jg ada & sorabi duren yang bayak digemari pembeli....
makanya buruan deh pada kesana sebelum kehabisan....
1. ini yg depan PDAM
Tahu Sama Tahu/Polisi/Menghadapi Tilang/Menolak Ajakan Damai Polisi
satu trick untuk menghadapi masalah tilang yg dimana kadang-kadang tidak masuk akal sehat...
seperti waktu itu saya kena gara2 tutup pentil motor thunder hilang & sampai ddepok keluar perumahaan kota kembang secara tiba-tiba saya dberhentikan secara mendadak oleh salah satu anggota polisi yg namanya saya lupa.
saya berfikir apa salah saya sampai hampir kena tilang.?? padahal lampu utama nyala , kenalpot standar & rata2 saya komplit sim A&C ada stnk masih panjang umur pajaknya.
saya bertanya & menyangkal panjang lebar malah diomelin tetapi saya minta penjelasan serta minta disebutkan pasal yg menyebutkan bahwa tutup pentil hilang bisa kena tilang.., ekh pakpolnya malahan ngeles sana sini kaya belut ...
akhrnya pakpol menyerah & saya disuruh beli tutup pentil ban lalu saya bebas dr tilank polisi dah... heeee
ini trick selengkapnya GANN,,,,
Menurut Undang -undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 Ketentuan pidana menurut undang -undang terbaru diatur pada pasal 217 -317 yang ancamannya dan dendanya berbeda sesuai dengan pelanggarannya .Pengamatan sebagai bhayangkara yang sudah pernah melakukan operasi penegakan hukum di bidang lalu lintas yang bersifat di tempat(stationer) atau bergerak (dinamis) menggunakan kendaraan bermotor untuk mencari pelanggar lalu-lintas.petugas sudah mempunyai feeling (intuisi) dengan melihat pengendara kendaraan bermotor apakah pengendara mempunyai surat-surat atau kelengkapan kendaraan yang lengkap . Ada contoh cerita yang menarik saat melakukan operasi penegakan hukum lalu lintas yang merupakan trik dari pelanggar lalu lintas yang menaiki kendaraan roda dua.
Di suatu hari Satuan Lalu lintas sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl x .Ada pengendara yang tidak membawa SIM melihat para Polisi langsung dengan cepatnya mencari akal supaya tidak terkena tilang ,Pengendara itu langsung turun pura -pura mengecek ban motornya dengan mengempeskan bannya dan langsung menanyakan kepada petugas,cuplikan beberapa kalimat antara petugas dan pengendara:
Pengendara (peng) Selamat siang pak , boleh tau dimana tukang tambal ban ?
Polisi (P): (tanpa curiga ) sekitar 100 meter di depan sana mas …
Pengendara dengan rasa percaya diri tinggi karena merasa sudah memperdayai petugas membawa motornya dengan mendorong karena alas an bocor ban tetapi karena intuisi dari polisi ada polisi mengamati dari jauh ternyata pengendara motor itu langsung naik berusaha untuk kabur tetapi akhirnya tetap pengendara itu ditilang .
Ada juga modus pengendara motor yang karena saking takutnya balik arah tanpa memperhatikan jalan dibelakngnya sehingga terjadi kecelakaan karena ditabrak mobil dibelakangnya .
Ada juga pengendara yang maju mundur karena takut melihat itu operasi kepolisian,melihat itu petugas sudah yakin pasti pengendara motor /mobil itu tidak membawa surat lengkap
Selain diatas ada kendaraan yang langsung ngebut (supaya tidak kena pemeriksaan )sehingga mau menabrak petugas saya juga pernah hampir mengalami itu .
Dari beberapa cara untuk menghindari tilang ada saran supaya tidak kena tilang yaitu
1. lengkapi perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan ,segitiga pengaman ,dongkrak dan kotak peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (sesuai pasal 278 uu no 22 tahun 2009)
2. Gunakan Tanda Kendaraan Bermotor (plat Nomor )sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (pasal 280 uu no 22 tahun 2009)
3. Jangan menggunakan HP handphone saat mengemudi (pasal 283 uu no uu no 22 tahun 2009)
4. Untuk roda dua lengkapi dengan peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion ,klakson ,lampu utama ,lampu rem ,lampu penunjuk jalan ,lampu penunjuk arah ,speedo meter ,knalpot (pasal 285 uu no 22 tahun 2009)
5. Bawalah SIM dan STNK yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya (pasal 281 dan 288 uu no 22 tahun 2009)
6. Tetap jaga keselamatan diri dari pengemudi kalau tidak membawa kelngkapan supaya tidak kabur berusaha membahayakan nyawa sendiri dan nyawa petugas
ada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya.
Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum
Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.
Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat
Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda0.
H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing
Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:
Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.
Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.
Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".
Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu
Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya.
Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."
Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.
Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.
Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat
Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.
Tidak Menghadiri Sidang
Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.
Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.
Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.
Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 15.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.
Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja
Intinya:
Jangan takut kalau kena tilang.
Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja.
Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana.
Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
Mengenai sidang:
Jangan takut ikut sidang tilang.
(sidangnya sendiri non-existance)
Pengadilan itu malah lucu
Beli makan di pengadilan mahal
Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa), tidak usah takut dengan mereka
Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal
Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan
Bayar denda sesuai tarif resmi.
Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas.
Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri
Menolak Berdamai dengan Nepotisme
Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb.
Ambil telepon genggam dan katakan bahwa anda akan menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman anda
Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan anda dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas
Tips n Trik Membedakan Spare Part Original Dan KW
ini lah salah satu tips & trick untuk membedakan sperpat asli atau kw super , kw 1 & yg abal-abal... semoga bermanfaat gan
Spare part Murah - Kini toko spare part motor dapat dengan kita jumpai di berbagai daerah hal itu yang berbanding lurus dengan Volume kendaraan roda dua yang terus meningkat secara signifikan, berbagai kualitas part ditawarkan, mulai dari spare part original hingga dengan spare part KW yang dengan harga yang lebih murah, dan biasanya ketika para penjual menawarkan kepada pembeli spare part original dan spare part KW, namun ada berberapa oknum nakal yang sengaja menukar spare part original dengan KW dan dibandrol dengan harga spare original untuk menyakinkan para calon pembeli.
Berikut tips ringan seputar menghindari sparepart motor palsu:
Hal dasar yang harus anda ketahui bahwa spare part motor terdiri atas tiga kelas yang masing-masing tingkatan menunjukkan kualitas :
Pertama adalah spare part motor yang original dengan kualitas bagus biasanya dibandro dengan harga yang mahal.
Kedua adalah sparepart motor buatan Jepang dengan kualitas bagus dan harga yang agak murah. Sejumlah praktisi automotif menyatakan spare part jenis ini merupakan supplier dari barang orisinal, hanya mereknya saja yang berbeda. Mengapa harganya sedikit agak murah karena mereknya tidak harus beli.
Ketiga adalah spare part lokal di mana komponen ini produk asli dalam negeri yang dibanderol dengan hargamurah, namun kualitasnya pun kurang bagus.
Untuk meminimalisasi kerugian akibat salah membeli sparepart motor, konsumen dapat membeli buku spare part, ataubuku pricelist. Namun, untuk pricelist biasanya hanya ada di original part. Memang cara ini dinilai akan membuat konsumen repot, namun tidak ada salahnya mencoba.
Secara umum, agar terhindar dari sparepart motor palsu sebaiknya perlu memperhatikan sejumlah hal. Yang paling mudah membedakan antara sparepart motor asli atau palsu dapat dilihat dari kemasannya. Sparepart motor asli biasanya dilabeli stiker hologram, sedangkan sparepart motor palsu biasanya tidak dicantumi stiker hologram. Selain itu, setiap lengkung sparepart motor palsu biasanya terlihat kasar, berbeda dengan spare part asli yang benar-benar mulus.
TIPS MENGISI BBM YG TIDAK MERUGIKAN KITA DARI OKNUM NAKAL SPBU
tips trik
Tips Isi Bensin - Benarkah SPBU Kode 31 Milik Pertamina?
Berbagai thread
sedang ramai tentang mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tak dirugikan. Salah satu caranya dengan memperhatikan kode angka yang tertera di SPBU. Bila diawali dengan dua digit 31, maka resmi dikelola langsung oleh Pertamina sementara lainnya swasta.
Thread ini mendapat tantangan dari banyak pihak yang menyebut kabar di atas hanya hoax belaka. Sehingga terjadi polemik di antara netters. Yang mana yang benar?
Guna mencari titik terang, saya mencari keterangan dari Pertamina langsung dan inilah jawaban resmi:
ADALAH BENAR kode 31 (angka kedua 1) merupakan SPBU yang langsung dikelola oleh Pertamina.
Dapat kami informasikan untuk kode SPBU tersebut memang benar untuk angka 31 dimiliki dan di kelola langsung oleh Pertamina. Sedangkan SPBU dengan kode 34 dikelola oleh swasta.
Demikian kutipan surat keterangan (bukti tertulis) dari Pertamina.
Maka, apakah hanya SPBU tersebut yang pasti jujur, mengisi bensin dengan takaran yang pas? Pertamina telah meluncurkan program "Pasti Pas" beberapa waktu lalu. Harapannya, pom-pom yang mau ikut bekerja sama juga mengembangkan kejujuran.
Tentu agak repot bila harus memilih SPBU dengan kode 31, tidak semua wilayah ada. Artinya, harus mencari jauh dan rela antri panjang.
Pertamina telah membuka layananan keluhan bagi konsumen yang ingin melaporkan kecurangan pihak SPBU. Kita bisa e-mail ke pcc@pertamina.com misalnya.
Jadi, beruntung kalau kamu bisa mendapatkan SPBU kode 31. Tapi kalau tidak, isi di SPBU pengelolaan swasta juga tak masalah. Tak memuaskan tinggal laporkan saja agar ditindak.
Apa lagi yang perlu diperhatikan saat mengisi bensin?
1. Meminta kepada petugas SPBU melepas tuas selang dan ditaruh di tangki.
Sebenarnya tips ini berlaku pada mesin-mesin pengisian yang baru. Kalau kamu di daerah terpencil dan ada mesin SPBU tua, ya tetap harus ditekan-tekan tuasnya (handle) karena ada gap (ruang hampa) antara cairan bensin dan udara pada mesin.
otomotif.bosmobil.com
Tapi umumnya SPBU sekarang memakai mesin baru jadi memang seharusnya seorang petugas pengisian TIDAK BOLEH menekan-nekan handle saat sedang mengisi. Ini bukti kecurangan yang harus ditegur atau dilaporkan pada Pertamina.
Catatan: Berbahagialah bagi yang mengisi bensin di Self Service SPBU, alias mengisi sendiri.
2. Selalu isi "full"
Tips ini saya dapat dari beberapa petugas SPBU. Salah satunya Eddy (37) di SPBU Soekarno-Hatta, Bandung mengatakan, "Kalau isi bensin jangan sebut berapa liter atau jumlah duitnya. Misalnya 10 liter atau 50 ribu. Tapi bilang saja isi penuh sambil perhatikan mesin penunjuk, bila dirasa sudah sesuai yang kita inginkan langsung bilang stop."
Oknum yang curang sering mengakali mesin (selain teknik manual menekan tuas selang). Sehingga akan terjadi selisih saat petugas menekan tombol "harga" atau "liter" dengan takaran murni.
Tak heran, mereka sering sibuk "membongkar" mesin bila dapat informasi ada inspeksi dari pihak Pertamina. Atau yang paling parah, bukan mengembalikan mesin ke kondisi yang tepat seperti setting awal, tapi malah membelikan "dompet" pada petugas inspeksi yang nakal.
3. Isi bensin yang baik pagi hari. Bensin belum menguap?
Benarkah demikian? Ya pada SPBU-SPBU tua. Namun pada SPBU yang baru, sudah dilengkapi katup khusus untuk meminimalisir penguapan pada tangki pendam. Selain dirancang khusus agar suhu terjaga.
Penguapan pasti terjadi, namun sangat-sangat kecil dan tidak berdampak besar pada konsumen. Siapa yang bisa mengira kita butuh bensin hanya pagi hari? Setidaknya ada sisi positif. Mengisi bensi di pagi hari menandakan kita rajin bangun pagi, atau mengamankan stok bensin pada kendaraan sebelum mulai aktifitas.
Kalau tips di atas membuat pusing, kenapa tidak kembali bersepeda? Coba bayangkan 100 juta orang di Indonesia naik sepeda, wah segarnya alamku..
WAAAAAWWWWW INAZUMA MENDAPATKAN SAMBUTAN HANGAT DARI BIKERS TANAH AIR
Suzuki GW 250 Mendapatkan Sambutan Hangat Dari Para Bikers
Suzuki GW 250 dipasaran roda dua pada tahun 2012 mendapat sambutan hangat dari biker sejati di tanah air termasuk saya heeeee.
Kabar beredarnya GW 250 dipasaran roda dua pada tahun 2012 mendapat sambutan hangat dari biker sejati di tanah air. Motor ini cukup laris di kawasan eropa dan terinspirasi dari sang legenda B-King. Motor ini menyajikan nuansa sport turing yang tangguh dengan tampilan yang garang nampaknya akan mengambil hati para pecinta motor batangan. Motor ini mengarah dan bersaing ketat dengan CBR 250 walaupun modelnya sangat jauh berbeda, tapi bila di tinjau harganya yang diprediksi hampir setara bukan tidak mungkin menjadi rival yang cukup mengancam!!!
Suzuki GW 250 memiliki mesin teknologi dua silinder berkapasitas 250cc.
Mesin juga cukup tangguh dengan menggendong teknologi dua silinder berkapasitas 250cc. Urusan tenaga tidak perlu diragukan masbro karena Suzuki mengkalim 26 dk pada kitiran 8.500 Rpm di tambah torsi badak 24 Nm (7.000 Rpm) dijamin akselerasinya maknyossss….. Berat kendaraan sekitar 180 kg .. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kabarnya hanya menyediakan 300 unit perbulan yang didatangkan secara CBU dari negeri tirai bambu.
suzuki gw 250 menyajikan nuansa sport turing yang tangguh dengan tampilan yang garang
Spesifikasi:
Name:Inazuma 250
Type: Naked
Spesifikasi Mesin
Displacement:250cc Engine:250cc Maximum Power:26 Bhp @ 8500 rpm
Maximum Torque:24.2 Nm @ 7000 rpm
Gears:6 Speed
Cooling Type:Liquid Cooling
Spesifikasi Lain:
Berat: 180 kg
Battery Type:Maintainance Free
Wheel Type:Alloys
Warna : Biru, hitam, Abu-abu.
suzuki gw 250 mengarah dan bersaing ketat dengan CBR 250
Minggu, 21 Oktober 2012
pengertian & devinisi GCG
PENGERTIAN GCG
Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadi coporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2008).
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.
SUMBER: Buku Good Corporate Governance karangan siswanto (2008)
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
A. Definisi Good Corporate Governance (GCG)
Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
B. Arti penting Good Corporate Governance (GCG)
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:
1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. Definisi CGC menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Inti dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.
1. C. Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG)
Dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 prinsip-prinsip Good Corporate Governance harus mencerminkan pada hal-hal sebagai berikut :
1. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Yaitu keterbukaan yang diwajibkan oleh Undang-undang seperti misalnya mengumukan pendirin PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang dilakukan oleh perusahaan menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun dalam hal penerapan management keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan yang akurat, jelas dan tepat waktu baik kepada share holders maupun stakeholder.
Dalam mewujudkan transparansi ini sendiri, perusahaan harus menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut. Setiap perusahaan, diharapkan pula dapat mempublikasikan informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Selain itu, para investor harus dapat mengakses informasi penting perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.
Ada banyak manfaat yang bisa dipetik dari penerapan prinsip ini. Salah satunya, stakeholder dapat mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan. Kemudian, karena adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, maka dimungkinkan terjadinya efisiensi pasar. Selanjutnya, jika prinsip transparansi dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dimungkinkan terhindarnya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
1. 2. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
2. 3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Adanya keterbukaan informasi dalam bidang financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang dilakukan oleh direksi dan komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk pengawasan keuangan. Sehingga sudah sepatutnya dalam suatu perseroan, Komisaris Independent mutlak diperlukan kehadirannya. Sehingga adanya jaminan tersedianya mekanisme, peran dan tanggung jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil sehubungan dengan aktivitas operasional perseroan.
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
Beberapa contoh mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini, dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi pemegang saham.
• Kebijakan perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan pertanggungjawaban kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar. Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sebaliknya dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan.
1. 4. Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor – khususnya pemegang saham minoritas – dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
Fairness diharapkan membuat seluruh aset perusahaan dikelola secara baik dan prudent (hati-hati), sehingga muncul perlindungan kepentingan pemegang saham secara fair (jujur dan adil). Fairness juga diharapkan memberi perlindungan kepada perusahaan terhadap praktek korporasi yang merugikan seperti disebutkan di atas. Pendek kata, fairness menjadi jiwa untuk memonitor dan menjamin perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
Namun seperti halnya sebuah prinsip, fairness memerlukan syarat agar bisa diberlakukan secara efektif. Syarat itu berupa peraturan dan perundang-undangan yang jelas, tegas, konsisten dan dapat ditegakkan secara baik serta efektif. Hal ini dinilai penting karena akan menjadi penjamin adanya perlindungan atas hak-hak pemegang saham manapun, tanpa ada pengecualian. Peraturan perundang-undangan ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menghindari penyalahgunaan lembaga peradilan (litigation abuse). Di antara (litigation abuse) ini adalah penyalahgunaan ketidakefisienan lembaga peradilan dalam mengambil keputusan sehingga pihak yang tidak beritikad baik mengulur-ngulur waktu kewajiban yang harus dibayarkannya atau bahkan dapat terbebas dari kewajiban yang harus dibayarkannya.
Prinsip GCG yang paling relevan dengan pengembangan sistem dan mekanisme internal perusahaan adalah accountability. Berdasarkan prinsip ini, pertama-tama masing-masing komponen perusahaan, seperti komisaris, direksi, internal auditor dituntut untuk mengerti hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya. Hal tersebut penting sehingga masing-masing komponen mampu melaksanakan tugas secara professional.
Dengan demikian masing-masing pihak baik Direksi maupun Komisaris perlu mengamankan investasi dan aset perusahaan. Dalam hal ini Direksi harus memiliki sistem dan pengawasan internal, yang meliputi bidang keuangan, operasional, risk management dan kepatuhan (compliance). Sedangkan Komisaris menjaga agar tidak terjadi mismanagement dan penyalahgunaan wewenang oleh Direksi dan para pejabat eksekutif perusahaan.
1. D. Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha.
1. E. Manfaat dan Faktor Penerapan GCG
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi. Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini. Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
1. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2. Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3. Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4. Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.
Faktor Eksternal
Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
a. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
1. Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
2. Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.
Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
a. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
Komentar Saya :
Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi sebuah istilah dan gerakan yang hangat dibicarakan dalam 10 tahun terakhir ini. Tidak dapat dipungkiri, institusi-institusi seperti World Bank, IMF, OECD, APEC, dan ADB turut mendorong tuntutan penerapan GCG secara konsisten dan komprehensif di berbagai perusahaan, khususnya setelah krisis Asia dan collapse-nya beberapa perusahaan raksasa di Amerika Serikat dan Eropa di penghujung tahun 90-an dan awal tahun 2000-an.
Sehubungan dengan itu, hingga saat ini istilah GCG itu sendiri belum mendapatkan padanan yang tepat dalam bahasa Indonesia. Banyak perusahaan tetap menggunakan istilah GCG. Istilah – GCG – merujuk pada pengertian yang sama yakni sebagai:
Suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, dan RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Sumber:
Miko Kamal, Undang Undang PT dan Harapan Implementasi GCG, www.alf.com, 2008
Sita Supomo, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Prinsip GCG, Email:
fcgi_probis@yahoo.comfcgi_probis@yahoo.com , 2008
Langganan:
Postingan (Atom)





